Istri Dirudapaksa di Depan Mata, Suami hanya Pasrah Tak Mampu Menolong, Ini Sebabnya
Noval Andriansyah July 22, 2026 01:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kalimantan Timur - Suasana hangat di satu rumah sederhana di Gang Manggis, Jalan Poros Sangatta-Bontang, Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, seketika sirna berganti jerit histeris pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Pilunya Suami Saksikan Istri Dirudapaksa 2 Perampok, Polisi Bergerak Cepat

Kebahagiaan pasangan suami istri (pasutri) di tempat tersebut remuk tak tersisa akibat ulah kejam dua orang perampok yang menyusup masuk.

Malam itu, sang suami terpaksa menelan kenyataan paling pahit dalam hidupnya. Ia hanya bisa pasrah dan menangis tanpa daya, sewaktu menyaksikan kehormatan sang istri dirampas secara paksa tepat di hadapannya.

Ketidakmampuan sang suami untuk memasang badan melindungi belahan jiwanya bukan tanpa alasan. Sejak detik pertama pintu rumah mereka didobrak, ia sudah lebih dulu dilumpuhkan secara sadis oleh kedua pelaku, A (43) dan AA (26).

Demi membela keluarganya, sang suami sempat berupaya memberikan perlawanan. Nahas, para pelaku yang kalap langsung menghujani tubuhnya dengan sabetan parang hingga ia terkulai lemas bersimbah darah.

Tak berhenti sampai di situ, dalam keadaan sekarat dan tak berdaya, kedua tangan serta kaki sang suami diikat erat oleh pelaku.

Dalam kondisi fisik yang terkunci dan pandangan yang tertuju pada sang istri, ia terpaksa menanggung trauma mendalam di bawah ancaman senjata tajam.

Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam

Usai melampiaskan aksi kejam dan menguras harta benda milik korban, komplotan penjahat tersebut langsung melarikan diri.

Pihak keluarga korban lantas melaporkan musibah ini ke kepolisian melalui LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara.

Merespons tragedi kemanusiaan tersebut, tim gabungan Polres Kutai Timur dan Polsek Sangatta Utara bergerak cepat menyisir keberadaan para buronan.

Hasilnya, kurang dari 24 jam pada Sabtu (18/7/2026), kedua tersangka yang berasal dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil dicokok dari tempat persembunyiannya.

"Setelah menerima laporan, personel kami langsung bergerak cepat melakukan penyisiran hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko.

Sita Barang Bukti dan Pendampingan Psikologis

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan dua bilah parang yang dipakai untuk menganiaya korban, sejumlah ponsel, barang perhiasan emas, uang tunai, serta satu unit sepeda motor operasional pelaku.

Kepolisian menegaskan tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan perhatian ekstra terhadap proses pemulihan kondisi psikologis pasutri yang menjadi korban kejahatan tersebut.

  • Tersangka: A (43) dan AA (26).

  • Barang Bukti: 2 bilah parang, perhiasan emas, ponsel, uang tunai, dan 1 unit sepeda motor.

  • Jeratan Hukum: Pasal berlapis terkait Pencurian dengan Kekerasan (Curas) serta Kekerasan Seksual sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru).

"Kasus ini menjadi atensi penuh kami. Penyidik menangani perkara ini secara profesional dan tuntas, serta memastikan hak-hak dan perlindungan korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung," tegas AKP Bambang Eko.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.