Kasus Viral Pengeroyokan Pelajar di Penginapan Ambon: Tiga Tersangka Segera Diserahkan ke Jaksa
Ode Alfin Risanto July 21, 2026 09:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penanganan kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar perempuan berinisial DR (17) yang sempat viral di media sosial memasuki babak baru.

Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kini tengah melengkapi petunjuk jaksa sebelum melaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim,  mengatakan berkas perkara kasus tersebut sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambon melalui proses tahap 1.

Baca juga: Drainase Pantai Wainitu Dalam Tahap Perencanaan, Kadis PUPR Kota : Tahun ini Dikerjakan

Baca juga: Gubernur Hendrik Apresiasi PPI Amerop, Dorong Promosi Banda dan Maluku ke Kancah Internasional

Namun, setelah dilakukan penelitian, jaksa mengembalikan berkas dengan status P-19 untuk dilengkapi.

Dengan perkembangan tersebut, penyidik memastikan proses hukum terhadap ketiga tersangka terus berjalan hingga perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Video Pengeroyokan Viral

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah video penganiayaan terhadap seorang pelajar perempuan viral di berbagai platform media sosial.

Dalam rekaman tersebut, korban DR (17) tampak dikeroyok oleh tiga perempuan di dalam sebuah kamar penginapan di Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Korban yang mengenakan kaos putih terlihat menerima pukulan dan tendangan secara bergantian hingga tersungkur di atas tempat tidur tanpa mampu memberikan perlawanan.

Ia hanya berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari serangan para pelaku.

Selain melakukan kekerasan fisik, para pelaku juga terdengar melontarkan kata-kata kasar.

Salah satu di antaranya bahkan diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, sebelumnya menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT.

Dipicu Persoalan Sepele

Hasil penyelidikan polisi mengungkap motif sementara pengeroyokan tersebut diduga dipicu persoalan sepele.

Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan.

Namun permintaan itu tidak dipenuhi karena posisi korban berada cukup jauh dari tempat tinggal saksi.

Rasa kesal kemudian membuat saksi D mengadu kepada kakaknya. Setelah mendengar cerita tersebut, kakaknya diduga mengajak beberapa rekannya untuk mendatangi korban hingga berujung pada aksi pengeroyokan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar Penginapan Royal, saat korban berada bersama sejumlah rekannya.

Ketiga perempuan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MN (21), DBW (21), dan SS (18).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.

Terancam Lima Tahun Penjara

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Ancaman hukuman terhadap para tersangka paling lama lima tahun penjara.

Kini, penyidik tinggal melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga proses tahap 2 dapat segera dilakukan dan perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.