Menganiaya Eks Direktur RSUD Babel, Oknum Anggota Polda Babel Jalani Sidang dari Lapas Bukit Semut
Hendra July 21, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perdana perkara penganiayaan dengan dua terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (21/7/2026) molor dari jadwal.

Dijadwalkan sidang dimulai pukul 11.15 WIB. Dikarenakan banyak perkara, sidang baru dimulai pukul 16.20 WIB.

Dua terdakwa yakni Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel menjalani sidang daring dari Lapas Bukit Semut Sungailiat.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) di sidang perdana ini juga menjalani proses persidangan melalui daring atau zoom.

Sedangkan tim penasehat hukum kedua terdakwa menghadiri langsung sidang tersebut di PN Sungailiat.

Dalam sidang agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, kedua terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin dan Ramli Drakel melakukan tindak pidana penganiayaan di rumah korban Muhammad Fauzan di daerah Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Sabtu (14/2/2026).

Kedua terdakwa datang ke rumah korban, lalu terjadi keributan hingga kedua terdakwa melakukan pemukukan terhadap korban, Muhammad Fauzan.

Dari hasil visum RSUD Junjung Besaoh Bangka Selatan, korban Muhammad Fauzan mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

"Perbuatan terdakwa 1, Muhammad Khoerul Nasrudin, dan terdakwa 2, Ramli Drakel, saksi Muhammas Fauzan mengalami memar dibagian wajah dan dada. Ujung jari sebelah kiri, luka gores kaki kanan namun tidak mengganggu pekerjaan," kata JPU dalam dakwaannya.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancaman pidana, dalam pasal 26 ayat 1 KUHPidana atau perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur ancaman pidana dalam pasal 466 ayat 1 Junto pasal 20 KUHPidana," tegasnya.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Akan tetapi, terdakwa atau pun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan akan mengikuti sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Baiklah, sidang kita lanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. JPU, kami minta hadiran kedua terdakwa dan saksi-saksi secara langsung," pinta majelis hakim. 

Anggota Polri Aktif

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang, sempat mempertanyakan profesi terdakwa yang dalam identitasnya sebagai anggota Polri di Polda Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel.

"Terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin, apakah benar terdakwa aktif sebagai anggota Polri?," tanya majelis hakim.

"Ya Yang Mulia Aktif," jawab terdakwa Muhammad Khoerul Nasrudin.

Dimana terdakwa sendiri sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) dalam kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban bernama dr. Muhammad Fauzan, Sabtu (14/2/2026) lalu. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

(Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.