TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - WAS (48) ditangkap beramai-ramai oleh warga Dusun Tutul, Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Laki-laki asal Jalan Sekrapayak Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ini diduga mencuri 2 alat angkut jenis gerobak dorong milik warga.
WAS lalu diserahkan ke Polsek Rejotangan untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil penyidikan, dia residivis kasus pencurian,” jelas Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto, Selasa (21/7/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kereta Api Tabrak Pemotor di Perlintasan Liar Kras-Ngadiluwih
Dua alat angkut barang yang diambil WAS adalah milik Suparlan (55), warga Dusun Tutul.
Penangkapan bermula saat keponakan korban, FAT (23) baru pulang kerja, nongkrong di depan rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB.
Di tengah suasana gelap malam itu FAT melihat seorang pengemudi sepeda motor Honda Beat yang mencurigakan.
Sosok laki-laki itu membawa 2 gerobak dorong jenis Artco dari rumah Suparlan.
“Sosok terduga pelaku saat itu mengenakan jaket hitam, helm hitam, pakai kaus kaki merah maroon dan pakai pelindung muka. Saksi yang curiga mengintai dari kejauhan,” sambung Kasianto.
Saat itu WAS mematikan sepeda motornya, lalu mendorong kendaraan matic itu di sebelah rumah Suparlan.
FAT yang yakin sosok itu adalah pencuri segera berteriak maling untuk mengundang warga.
Teriakan FAT membuat warga berdatangan, lalu beramai-ramai menangkap WAS.
“Warga lalu menyerahkan terduga pelaku ini ke Polsek Rejotangan beserta barang bukti 2 gerobak dorong yang dia ambil dari rumah korban,” tutur Kasianto.
Penyidik melakukan penahanan terhadap WAS selama proses hukum.
Selain 2 gerobak dorong itu, polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat warna hitam AG 3972 KBD yang dipakai melakukan kejahatan.
WAS dijerat dengan pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda kategori V.
Riwayat Residivis
WAS pernah masuk penjara di tahun 2015 karena mencuri sepeda Polygon.
Putusan perkara yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Neger Blitar pada 17 Maret 2015, menjatuhkan hukuman selama 5 bulan.
Lalu di tahun 2017 WAS kembali masuk ke penjara karena 2 kasus pencurian perhiasan emas.
Baca juga: Bupati Kediri Tinjau Lahan Hotel Haji Dekat Bandara Dhoho, Disiapkan Jadi yang Pertama di Indonesia
Pada 30 Mei 2017 dia divonis bersalah mencuri sebuah kalung emas berat 5 gram, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Pada tanggal 20 Juni 2017 WAS kembali mendapat vonis bursalah dalam perkara berbeda, pencurian satu kalung emas sebesar 6,95 gram.
Majelis hakim PN Blitar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)