BREAKING NEWS : Kereta Api Tabrak Pemotor di Perlintasan Liar Kras-Ngadiluwih 
Rendy Nicko July 21, 2026 10:03 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Perjalanan KA 406 Commuter Line Dhoho mengalami keterlambatan sekitar sembilan menit setelah tertemper sepeda motor di perlintasan sebidang liar di wilayah Kabupaten Kediri, Selasa (21/7/2026) sore. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 15.48 WIB di KM 172+5 petak jalan Kras-Ngadiluwih.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memastikan insiden itu melibatkan sepeda motor yang melintas di perlintasan yang tidak teregister dan tidak memiliki penjagaan. Meski terjadi benturan, rangkaian kereta dinyatakan aman setelah melalui pemeriksaan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan masinis segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas setelah insiden terjadi. Kereta kemudian dihentikan sementara untuk memastikan kondisi sarana tetap layak beroperasi.

"Masinis KA 406 segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas terkait. Kereta kemudian berhenti luar biasa (BLB) untuk dilakukan pemeriksaan rangkaian guna memastikan kondisi sarana tetap aman sebelum perjalanan dilanjutkan," kata Tohari saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bupati Kediri Tinjau Lahan Hotel Haji Dekat Bandara Dhoho, Disiapkan Jadi yang Pertama di Indonesia

Pemeriksaan rangkaian selesai dilakukan dalam waktu singkat. Pada pukul 15.51 WIB, masinis menyatakan kondisi kereta aman sehingga perjalanan kembali dilanjutkan menuju tujuan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sarana, petugas KAI juga berkoordinasi dengan petugas pengamanan stasiun, Pusat Pengendali, serta jajaran perawatan jalan rel untuk memastikan kondisi lintasan tetap aman dilalui kereta api.

Akibat proses pemeriksaan tersebut, perjalanan KA 406 Commuter Line Dhoho mengalami keterlambatan sekitar sembilan menit. Setelah jalur dipastikan aman, operasional kereta kembali berjalan normal.

Tohari menyampaikan keprihatinan atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa perlintasan liar tidak memiliki fasilitas keselamatan sehingga sangat berisiko bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melintas melalui perlintasan liar karena tidak memiliki fasilitas keselamatan yang memadai dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan," ungkapnya.

KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi saat menyeberang jalur kereta api. Pengguna jalan juga diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu berhenti, melihat ke kanan dan kiri, memastikan situasi benar-benar aman, kemudian melintas melalui perlintasan resmi demi keselamatan bersama," pungkas Tohari.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.