Tangerang Selatan (ANTARA) - Polres Tangerang Selatan menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka pembunuhan terhadap anggota TNI AD berinisial ABS di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sementara motif kasus masih didalami.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan di Tangerang, Selasa, mengatakan penyidik masih memeriksa para tersangka sebelum menggelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.

Menurut Wira, keempat tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21). BR, RRG, dan MKN diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, sedangkan EYR diduga menusuk korban hingga meninggal dunia.

"Hingga saat ini, total terdapat empat orang tersangka yang telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (Tahti) Polda Metro Jaya," katanya.

Selain empat tersangka tersebut, tim gabungan Polres Tangerang Selatan, Denpom 1 Jaya Tangerang, dan Korem 052/Wijayakrama juga mengamankan tiga orang lain yang masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Wira mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Curug, Kelapa Dua, pada Minggu (19/7), setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan luar menunjukkan korban mengalami 10 luka tusuk, masing-masing lima di bagian depan dan lima di bagian belakang tubuh.

Polisi juga menemukan telepon seluler milik korban yang sebelumnya sempat hilang.

Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut sambil melengkapi alat bukti dan menentukan status hukum tiga orang yang turut diamankan.