Eksepsi Ditolak Hakim, 2 Eks Pejabat Bank Terjerat Kasus Investasi Bodong Rp5 M Lanjutkan Sidang
Sudarma Adi July 21, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Nasib dua mantan pejabat perbankan, Agustin Widyawati (53) dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk (46), yang terjerat kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana investasi bernilai miliaran rupiah memasuki babak krusial.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Amar putusan sela tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua S Pujiono dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Selasa (21/7/2026).

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi dari Advokat Terdakwa I Agustin Widyawati dan Terdakwa II Ranto Hensa Barlin Sidauruk tidak dapat diterima. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1032/Pid.B/2026/PN Sby," tegas Hakim Ketua S Pujiono di persidangan.

Baca juga: Sidang Kasus Perobohan Rumah Dinas Bea Cukai Surabaya Masuk Pemeriksaan Setempat

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (27/7/2026) mendatang dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Iming-Iming Bunga 13 Persen dan Pencatutan Nama Tokoh

Dalam surat dakwaan dengan Nomor Register Perkara PDM-3208/Eoh.2/06/2026, JPU Damang Anubowo membeberkan kronologi kejahatan yang merugikan korban Salim Himawan Saputra hingga mencapai Rp5 miliar.

Kasus ini bermula pada Januari 2019, ketika Terdakwa Ranto menghubungi korban yang tak lain adalah mantan teman kuliahnya.

Berbekal rekam jejak sebagai mantan Pimpinan Cabang sebuah bank swasta nasional, Ranto menawarkan produk investasi non-perbankan berupa deposito di Star Premier Agency / PT Infinity Financial Sejahtera (afiliasi Marketing OSO Sekuritas).

Ranto meyakinkan korban bahwa dana tersebut dijamin aman dengan return keuntungan tetap hingga 13 persen per tahun. Bunga tersebut dinilai jauh lebih tinggi di atas rata-rata suku bunga perbankan nasional.

"Korban semula tidak tertarik, namun terdakwa terus-menerus menghubungi dan meyakinkan korban hingga akhirnya menyetorkan uang bertahap, yakni Rp1,5 miliar pada 11 Januari 2019 dan Rp500 juta pada 11 Februari 2019 ke rekening PT OSO Sekuritas Indonesia," papar JPU Damang Anubowo.

Guna memperkuat kepercayaan korban, Ranto kemudian mengagendakan pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Tunjungan Plaza Surabaya pada 19 Februari 2019 dengan melibatkan Terdakwa I, Agustin Widyawati.

Dalam pertemuan tersebut, Agustin mengaku kenal dekat dengan petinggi dan anak dari pemilik OSO Sekuritas, Oesman Sapta Odang, serta mengklaim OSO Sekuritas telah mengelola dana nasabah lebih dari Rp3 triliun.

Terpikat oleh sosok Agustin dan Ranto yang terpandang di dunia finansial, korban kembali mentransfer dana sebesar Rp3 miliar pada 18 Maret 2019.

Dana Dialihkan ke Saham Tanpa Izin, Terdakwa Keruk Komisi

Petaka mulai terjadi saat korban berniat mengecek penempatan dana total Rp5 miliar miliknya. Alih-alih ditaruh dalam bentuk deposito aman sesuai perjanjian awal, seluruh uang milik korban ternyata telah dibelikan instrumen saham tanpa persetujuan maupun konfirmasi dari pihak korban.

Saat korban menolak pengalihan saham tersebut dan meminta penarikan dana secara penuh, para terdakwa berkali-kali berdalih bahwa uang tersebut tidak dapat dicairkan karena telah terikat perjanjian selama satu tahun.

Belakangan terkuak, aksi nekat kedua terdakwa didasari oleh motif keuntungan pribadi.

Dari total dana Rp5 miliar milik korban yang berhasil masuk, Terdakwa I (Agustin) mengantongi komisi sebesar 0,2 persen, sementara Terdakwa II (Ranto) meraup komisi 0,5 persen per periode investasi.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas JPU Damang Anubowo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.