Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pengeroyokan.
Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Iptu M. Iksir mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan berinisial PA (29), warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
"Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial PA di kediamannya tanpa perlawanan.
Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO," kata Iptu M. Iksir, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Raya Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Saat itu, korban bersama keluarganya sedang melakukan perjalanan menggunakan mobil dari Kota Metro menuju Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah.
Di tengah perjalanan, mobil korban dihadang dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.
Kedua pelaku kemudian bergabung dengan sekitar sepuluh orang lainnya yang telah menunggu di lokasi kejadian.
Tanpa banyak bicara, salah satu pelaku langsung memukul wajah korban menggunakan helm hingga korban mengalami kekerasan.
Beruntung, anggota Polres Lampung Timur yang sedang melaksanakan patroli rutin melintas di lokasi dan segera mengevakuasi korban beserta keluarganya ke Mapolres Lampung Timur guna menghindari ancaman lanjutan.
Setelah berada di Mapolres Lampung Timur, korban memeriksa kembali barang-barang di dalam mobil dan mendapati sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp35 juta.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju rumah tersangka PA di Desa Negara Nabung dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Timur.
Atas perbuatannya, PA dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Polres Lampung Timur masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kami mengimbau pelaku yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegas Iptu M. Iksir.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang diduga ikut melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan terhadap korban.
( Tribunlampung.co.id )