Tribunlampung.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto disebut Istana Negara masih meminta masukan banyak pihak untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru.
Baca juga: Hotman Paris Disentil Sahroni Imbas Bawa-bawa Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah
Meskipun Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengirim surat berisikan nama yang bakal menggantikan Febrie Adriansyah setelah mundur dari jabatan Jampidsus.
Diketahui, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penanganan tiga perkara besar.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut bahwa Presiden Prabowo telah meminta masukan dan penilaian dari banyak pihak soal Jampidsus baru sepeninggal Febrie Adriansyah.
"Bahwa proses seorang Bapak Presiden kemudian di dalam mengambil keputusan tentunya kan banyak hal yang menjadi pertimbangan dan banyak juga beliau meminta masukan-masukan maupun pendapat-pendapat dan tentu penilaian-penilaian dari banyak pihak gitu," jelas Prasetyo, dilansir Kompas.com.
Meski demikian, Prasetyo menyatakan, dalam waktu dekat Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai penunjukan Jampidsus baru. Dia menyebut waktunya sekitar satu sampai dua hari mendatang.
"Insya Allah satu, dua hari ini sudah akan ada keputusan dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan jabatan yang baru," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Meski tak mengungkap proses pemilihan Jampidsus baru oleh Presiden, Prasetyo memastikan Prabowo mempertimbangkan banyak hal.
Sebelumnya, Prasetyo mengungkapkan nama yang diusulkan menjadi Jampidsus baru, telah diproses melalui mekanisme Tim Penilai Akhir.
Ia menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintah. "Sudah diproses sesuai dengan mekanisme melalui Tim Penilai Akhir," ucapnya, Senin (20/7/2026).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengirim surat berisikan nama yang diusulkan sebagai Jampidsus baru kepada Presiden, Selasa (14/7/2026).
Nama yang diusulkan adalah Kuntadi. Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat dikonfirmasi apakah nama yang diusulkan adalah Kuntadi, Prasetyo membenarkannya. "Ya kalau berdasarkan suratnya ya," ucapnya.
Selain posisi Jampidsus, Jaksa Agung juga mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan strategis lain di Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung.
Namun, nama-nama tersebut masih menunggu keputusan Presiden.
Sebelum menjabat sebagai Kepala BPA Kejagung, Kuntadi pernah bertugas di Jampidsus sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik).
Dalam kurun waktu 2022-2024 sebagai Dirdik Jampidsus, Kuntadi telah menangani berbagai kasus besar, termasuk dugaan korupsi di PT Timah yang menyeret suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dalam kasus itu, sebanyak lebih dari 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harvey Moeis dan selebgram Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Berdasarkan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus PT Timah telah merugikan negara sekitar Rp300 triliun.
Mayoritas kerugian tersebut merupakan kerusakan ekologis dan lingkungan hidup di wilayah Bangka Belitung, meliputi kerugian kawasan hutan, ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
Selain kasus PT Timah, berikut ini kasus yang pernah ditangani Kuntadi selama dua tahun menjabat Dirdik Jampidsus:
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari adanya dua laporan kepada Kortas Tipikor Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor D Mackbon, mengatakan laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam proses penanganan perkara PT Asabri dan/atau Asuransi Jiwa Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Dari laporan itu, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, menggeledah 13 lokasi dalam kurun waktu Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026).
Dalam hal ini, 12 lokasi yang digeledah pada Rabu, yakni:
Diketahui, dari penggeledahan di kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita total uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah hingga mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.
Uang itu ditemukan di dalam sebuah brankas tersembunyi di balik sebuah lemari pajangan yang bisa dibuka dengan cara didorong.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen serta tiga orang pegawai yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara batu bara PLTU hingga Asabri pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi ke-13 ini, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Pada Sabtu (11/7/2026), Kortas Tipikor Polri mengumumkan Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(*)