SURYA.CO.ID, SURABAYA – Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menjerat seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), telah memasuki agenda tuntutan.
Langkah hukum tegas yang diambil jaksa penuntut umum ini langsung menyita perhatian publik di ruang sidang.
Nasib terdakwa yang menyandang disabilitas kini berada di ujung tanduk setelah tuntutan pidana resmi dibacakan.
Pihak tim penasihat hukum pun bergerak cepat menyikapi surat tuntutan yang dinilai mengabaikan kondisi objektif terdakwa.
Baca juga: Prahara KDRT di Tambaksari Surabaya Disidangkan, Suami jadi Tahanan Kota karena Kebutuhan Khusus
Berlangsung pada Senin (20/7/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa Jefta Gideon Nggebu, dituntut hukuman pidana penjara 1 tahun.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah menganiaya istrinya, Agustina Lombu.
Adapun dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Hasanuddin Tandilolo.
Berdasarkan salinan tuntutan, yang diterima dari kuasa hukum terdakwa, Hasan dalam tuntutannya menyampaikan, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur unsur dalam dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1), UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa seorang tunanetra,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan hal hal yang memberatkan, lanjut Hasan, perbuatan Terdakwa menyebabkan korban mengalami luka luka, sesuai dengan hasil Visum, serta terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan tidak mengakui perbuatannya di depan persidangan.
“Saksi Korban Agustina Lombu, tidak menerima perlakuan terhadap kekerasan yang dilakukan terdakwa,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta majelis hakim, menetapkan masa penahanan Kota yang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
“Memerintahkan Terdakwa, agar ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, dan menyatakan barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek warna putih. merek Gildan, ukuran S. gambar California, dikembalikan kepada saksi korban Agustina Lombu,” ucapnya.
Baca juga: Nasib Pilu Istri Korban Penganiayaan Suami Badut di Mojokerto, Lolos Maut Masih Dihujat Netizen
Dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (21/7/2026), Kuasa Hukum Terdakwa Anner Mangatur Sianipar, menyayangkan tuntutan itu, lantaran dianggap telah mengabaikan fakta hukum persidangan.
Anner menilai ada pertimbangan kemanusiaan yang terlewat dalam penyusunan berkas tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia menyoroti tanggung jawab besar yang harus dipikul terdakwa di tengah keterbatasan fisiknya.
“Terdakwa menjadi orang tua tunggal untuk 2 anak di bawah umur, yang masih sekolah dan butuh biaya hidup, ini tidak dimasukkan sebagai pertimbangan yang meringankan,” kata Anner.
Sebagai bentuk keberatan terdakwa, atas tuntutan yang disampaikan, pihaknya mengaku akan menyiapkan Nota Pembelaan atau Pledoi.
Langkah pembelaan ini dirancang secara maraton mengingat tenggat waktu yang diberikan majelis hakim sangat terbatas.
“Besok kami ajukan. Majelis hakim kasih waktu hanya 1 hari saja. Kami usahakan besok sudah siap,” tandas Anner.