TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri bergerak cepat meringkus dua terduga pelaku tindak pidana terorisme di dua lokasi berbeda, yakni Ciamis (Jawa Barat) dan Bandar Lampung (Lampung).
Penangkapan ini berawal dari penelusuran aktivitas propaganda dan rekrutmen melalui platform media sosial.
Operasi diawali dengan penangkapan seorang pria berinisial AR (43) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Senin (20/7/2026).
Baca juga: Sekolah di Jagakarsa Terima Ancaman Bom, Tim Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Berbekal hasil pengembangan kasus tersebut, tim Densus 88 kemudian mencokok pelaku lain berinisial HTS (36) di Bandar Lampung pada Selasa (21/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap ruang digital.
"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ucapnya, Selasa (21/7/2026).
Densus 88 Pendalami Peran dan Tegaskan Asas Hukum
Saat ini, kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri guna membongkar jaringan serta peran masing-masing.
Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana menegaskan bahwa seluruh proses penindakan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.
Imbauan Kewaspadaan Digital bagi Masyarakat
Guna memutus rantai penyebaran paham berbahaya di internet, perwira menengah Polri tersebut meminta masyarakat untuk lebih bijak dan membentengi diri dari konten-konten provokatif.
Masyarakat diminta agar tidak mudah terpengaruh oleh materi yang memuat narasi kebencian, pembenaran atas aksi kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di media sosial atau platform digital, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.