Hotman Paris Dilaporkan PWI, Ahmad Sahroni Minta Proses Hukum Dihormati
Laksmi Anindita July 21, 2026 10:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Laporan itu diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers mengenai pendampingannya terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung. PWI menilai pernyataan tersebut diduga merendahkan profesi wartawan.

Dalam laporannya, PWI menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk.

Baca juga: Aksi Massa di Kantor Hotman Paris, Soroti Pernyataan yang Dinilai Merendahkan

Menanggapi pelaporan tersebut, Ahmad Sahroni menilai mekanisme hukum merupakan jalur yang tepat untuk menguji ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Pelaporan itu adalah hak teman-teman wartawan, dalam hal ini PWI. Kalau mereka merasa ada ucapan yang diduga menghina atau menyasar golongan profesi tertentu, ya negara memang menyediakan mekanisme hukum untuk mengujinya," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Sahroni juga mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional, objektif, dan berpedoman pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, proses penyelidikan dan penyidikan tidak boleh dipengaruhi oleh opini publik maupun perbincangan di media sosial.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.