TRIBUNPRIANGAN.COM - Perubahan daftar penerima sekaligus jadwal penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap 3 tengah ramai dibicarakan masyarakat.
Dua diantaranya pada proses pencairan bansos Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Nontunai atau BPNT pada 2026 yang menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekedar info, tahap 3 sediri, merujuk pada alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September.
Namun, hal tersebut tidak berarti dana otomatis masuk ke seluruh rekening keluarga penerima manfaat atau KPM pada awal Juli.
Penyaluran dilakukan bertahap sesuai proses penetapan penerima, kesiapan data, penerbitan surat perintah pencairan, saluran penyalur, serta kondisi pelaksanaan di setiap daerah.
Dalam pelaksanaan sebelumnya, Kemensos juga menggunakan istilah tahap 3 untuk periode Juli–September.
Kabar buruknya, beberapa penerima bantuan justru dilewatkan penerimaannya dengan barbagai alasan tertentu, termasuk Nama yang hilang dari DTESN.
Ya, daftar penerima PKH dan BPNT dapat berubah karena DTSEN bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan berdasarkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jumlah nasional penerima baru, penerima lama yang tetap memperoleh bantuan, maupun penerima yang dikeluarkan khusus untuk penyaluran tahap 3.
Baca juga: Kemensos Rencanakan Salurkan Bansos Lewat KopDes Merah Putih
Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa DTSEN Volume 2 Tahun 2026 telah mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu.
Pemutakhiran tersebut mencakup pembaruan data demografi, verifikasi lapangan, dan penyempurnaan klasifikasi kesejahteraan keluarga, yang juga dapat menyebabkan keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan masuk dalam daftar usulan.
Sebaliknya, keluarga yang kondisi ekonominya berubah atau datanya tidak lagi sesuai dapat tidak ditetapkan kembali sebagai penerima.
Laman Cek Bansos Kemensos menjelaskan bahwa keluarga pada desil 1 sampai desil 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.
Penetapan akhir tetap bergantung pada persyaratan program, hasil verifikasi, serta keputusan pemerintah.
Lantas bagaimana cara dan solusinya?
Umumnya, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan status penerima berubah antara lain:
Baca juga: Laporan dan Aduan Bansos Agar Cepat Diproses Tanpa Lama
Namun apabila nama tidak lagi muncul atau status bantuan berubah, masyarakat dapat melakukan langkah berikut:
Bagi warga yang sudah pernah terdaftar namun merasa desil atau kondisi datanya sudah tidak sesuai dengan keadaan ekonomi terkini, pembaruan data dapat dilakukan melalui langkah berikut.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Untuk Peserta Penerima, Namamu Masih Termasuk?
Selain melalui aplikasi, pembaruan data juga dapat diajukan langsung melalui kantor desa atau kelurahan, terutama bagi warga yang kurang terbiasa menggunakan aplikasi digital.
Caranya hampir sama dengan pendaftaran baru, yaitu datang ke kantor desa, menyampaikan kondisi terbaru, mengisi formulir usulan pembaruan, dan menunggu proses verifikasi oleh petugas serta pendamping sosial setempat.
Penting dipahami bahwa mengajukan pembaruan data bukan berarti meminta perubahan desil secara langsung dan instan.
Itu artinya, yang sebenarnya diajukan adalah pembaruan data agar sesuai dengan kondisi rumah tangga yang sebenarnya, sementara keputusan akhir mengenai posisi desil tetap ditentukan oleh sistem berdasarkan hasil analisis data yang telah diperbarui dan hasil pengecekan lapangan bila diperlukan.
Bagi masyarakat yang menunggu pencairan bansos, status penerima dapat dicek menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
1. Cek Bansos Kemensos via situs cekbansos.kemensos.go.id 2026
2. Cek Bansos Kemensos via aplikasi Cek Bansos
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, sistem menampilkan nama lengkap, usia, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan.
(*)