Kejari Boltara Tetapkan Kepala Desa Huntuk dan Operator Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Glendi Manengal July 22, 2026 07:22 AM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bolaang Mongondow Utara (Boltara) resmi menetapkan Kepala Desa (Sangadi) Huntuk, Kecamatan Bintauna, berinisial OFK dan operator desa berinisial FU sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan digiring ke mobil tahanan Kejaksaan pada Selasa, (22/07/2026) tadi malam.

Kedua tersangka langsung ditahan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Boltara, Frans Magnis, menjelaskan berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.892.878.

"Hasil perhitungan Inspektorat dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 442.892.878," ujar Frans dalam keterangan pers, Selasa malam (21/7/2026) di Kejaksaan Negeri Boltara.

Frans menjelaskan, proses penyidikan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Huntuk.

Menindaklanjuti laporan itu, perkara lebih dahulu diserahkan kepada Inspektorat Daerah sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang mengedepankan penyelesaian administratif sebelum penegakan hukum pidana.

"Dalam proses tersebut, pihak yang dilaporkan diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat," jelasnya.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, tidak terdapat pengembalian kerugian negara.

"Karena tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, Inspektorat kemudian melimpahkan kembali perkara ini kepada Kejaksaan untuk diproses secara pidana," terang Frans.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, OFK dan FU langsung menjalani penahanan.

Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bolaang Mongondow Utara selama 20 hari, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026, guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung.

Penyidik saat ini mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Huntuk Tahun Anggaran 2024.

"Kami masih menelusuri aliran penggunaan anggaran serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkasnya. (Pri)

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Manado untuk Periode 25 Juli - 28 Juli 2026

(TribunManado.co.id/Pri)

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.