Viral Terpopuler: Daftar 3 Mobil Eks Wamenaker Dikembalikan KPK Hingga Kelakuan ASN Bikin Geram
Torik Aqua July 22, 2026 07:14 AM

 

Mulai dari kelakuan ASN absen lalu pulang bikin Sekda marah.

Selanjutnya ada aksi kejam perampok ikat suami dan lecehkan istri.

Terakhir ada daftar 3 mobil eks Wamenaker dikembalikan KPK.

Berikut selengkapnya:

Kelakuan ASN absen lalu pulang bikin Sekda marah

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan menyoroti persoalan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) setelah masih ditemukan oknum pegawai yang diduga hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi sebelum meninggalkan tempat kerja. 

Kondisi tersebut dinilai dapat mencoreng citra aparatur sebagai pelayan masyarakat.

Selain masalah kehadiran, Sekda OKI Asmar Wijaya juga menyoroti pelaksanaan kebijakan work from home (WFH).

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak, masih ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat bekerja dari rumah, sehingga seluruh kepala OPD diminta meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin. 

Baca juga: ASN Datang ke Kantor Cuma Absen Lalu Pulang, saat WFH Tak Bisa Dihubungi

Asmar menegaskan kebiasaan tersebut harus segera dihentikan karena dapat merusak citra aparatur sebagai pelayan masyarakat.

Meski demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi kinerja seluruh ASN hanya karena ulah segelintir oknum.

"Jangan karena ulah segelintir orang, citra seluruh ASN menjadi buruk. Masih banyak pegawai yang bekerja sungguh-sungguh, melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab dan patut menjadi teladan.

"Yang harus kita benahi sekarang adalah oknumnya, bukan menghakimi seluruh ASN," kata Asmar saat memimpin Apel Bulanan Pemerintah Kabupaten OKI di halaman Kantor Bupati, Senin (20/7/2026).

Menurut Asmar, hasil pengawasan di lapangan masih menemukan sejumlah ASN yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memperketat pengawasan terhadap bawahannya dan tidak menutup mata terhadap pelanggaran disiplin.

"Saya minta setiap pelanggaran disiplin maupun ASN yang berkinerja loyo segera dilaporkan ke Inspektorat OKI agar dapat diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain persoalan kehadiran, Asmar juga menyoroti kepatuhan ASN terhadap aturan berpakaian dinas.

Menurutnya, penggunaan seragam dan atribut resmi dengan benar bukan sekadar formalitas, melainkan mencerminkan wibawa serta kedisiplinan aparatur pemerintah.

Tak hanya itu, pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) di lingkungan Pemkab OKI juga menjadi perhatian.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak), masih ditemukan ASN yang sulit dihubungi saat menjalankan tugas dari rumah, baik melalui sambungan telepon maupun panggilan video.

"Berdasarkan hasil sidak, masih saja ditemukan ASN yang tidak dapat dihubungi saat menjalankan tugas dari rumah, baik melalui telepon maupun video call," ungkapnya.

Asmar menegaskan bahwa WFH bukan berarti pegawai bebas dari tanggung jawab pekerjaan.

"WFH bukanlah bentuk kelonggaran yang membebaskan ASN dari tanggung jawab pekerjaan, tetapi pola kerja yang tetap menuntut kesiapsiagaan, produktivitas, dan kemudahan koordinasi. WFH bukan libur," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab OKI akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal, profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi di Kabupaten OKI.

Daftar gaji ASN

Menjelang bulan Juli 2026, gaji ASN terbaru kembali ramai diperbincangkan.

Hingga kini, gaji ASN terbaru atau PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dilansir dari laman peraturan.bpk.go.id, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih sama dengan sebelumnya.

Aturan PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Daftar Gaji ASN dan Tukin di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Dipimpin Sakti Wahyu Trenggono

Dalam aturan ini, pemerintah menyesuaikan besaran gaji pokok PNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Berikut daftar gaji pokok ASN atau PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Daftar Tunjangan

Selain gaji pokok, ASN juga dapat menerima sejumlah tunjangan sesuai aturan yang berlaku.

Besarannya tidak sama untuk setiap pegawai karena dipengaruhi jabatan, instansi, lokasi kerja, serta ketentuan masing-masing kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Beberapa tunjangan yang umum diterima ASN antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai dan kebijakan instansi masing-masing.

2. Tunjangan Keluarga

ASN yang memenuhi syarat dapat menerima tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Tunjangan Jabatan

Diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan tertentu, seperti jabatan struktural maupun fungsional.

4. Tunjangan Pangan

ASN juga mendapatkan tunjangan pangan sesuai aturan penggajian.

5. Tunjangan Khusus

Beberapa ASN ya ng bertugas di wilayah atau kondisi tertentu dapat memperoleh tunjangan khusus.

Dengan demikian, total penghasilan ASN setiap bulan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat ditambah berbagai tunjangan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja.

Aksi kejam perampok ikat tangan suami lecehkan istri

Sungguh memilukan yang dialami satu keluarga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

Keluarga itu menjadi korban perampokan sekaligus kekerasan seksual pada Jumat (17/7/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, Sangatta Selatan sekitar pukul 22.00 Wita.

Seorang suami di keluarga itu terpaksa menyaksikan istrinya menjadi korban kekerasan seksual oleh dua pelaku.

Sementara dirinya diserang dengan senjata tajam, lalu mengikatnya agar tidak dapat memberikan pertolongan.

Baca juga: Anak Rampok Emas Ibu Kandung Rp600 Juta Bareng Pacar, Tergiur Ingin Menguasai Perhiasan

Polres Kutai Timur melalui Polsek Sangatta Utara mengamankan dua terduga pelaku berinisial A (43) dan AA (26), warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan informasi kepolisian, aksi bermula ketika kedua pelaku mendobrak paksa pintu rumah korban pada malam hari.

Saat masuk ke dalam rumah, para pelaku menyerang suami korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka.

Setelah itu korban diikat sehingga tidak mampu memberikan perlawanan ketika istrinya diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku juga diduga membawa kabur sejumlah barang berharga milik penghuni rumah.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Tak lama setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Berbekal laporan resmi bernomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengatakan kedua terduga pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (18/7/2026).

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, Minggu (19/7/2026).


Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Petugas juga menyita dua bilah parang yang diduga dipakai untuk melukai korban sekaligus mengancam penghuni rumah saat menjalankan aksinya.

Saat ini seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diamankan di kantor kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Skenario Mantu Bunuh dan Rampok Mertua di Riau, Pelaku Cium Tangan hingga Tagihan Driver Ojol Palsu

Polisi memastikan perkara tersebut menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan," imbuhnya.

Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dengan memeriksa para saksi serta melengkapi alat bukti.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana kekerasan seksual menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat," pungkasnya.

Daftar 3 mobil eks Wamenaker dikembalikan KPK

Simak daftar 3 mobil Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (20/7/2026).

Sebelumnya, mobil tersebut disita oleh KPK sebagai barang bukti.

Pada kesempatan itu, sang istri, Silviana Immanuel sekaligus memberikan pesan politik dari Noel untuk Presiden Prabowo Subianto.

Noel berpesan kepada Prabowo agar waspada melihat dinamika politik di elit kekuasaan beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Hotman Paris Diminta Istana Tak Bawa Nama Presiden Prabowo saat Tangani Proses Hukum Febrie

Menurut dia, Noel menilai periode 2026 hingga 2027 berpotensi diwarnai oleh ketegangan dan persaingan di antara elite yang berada di sekitar lingkaran kekuasaan Presiden.

"Ada pesan politik ya dari Pak Immanuel, 2026 sampai 2027 akan terjadi para elite di lingkaran Prabowo akan saling mengkhianati. Itu aja sih pesan dari Pak Immanuel," kata Silviana kepada wartawan.

Silviana menjelaskan, pesan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian Noel terhadap stabilitas pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Prabowo.

Karena itu, Noel berharap kepala negara dapat lebih berhati-hati dalam membaca dinamika politik yang berkembang di sekelilingnya.

Menurutnya, kewaspadaan menjadi penting mengingat berbagai kepentingan politik dapat muncul dan berpotensi memengaruhi soliditas pemerintahan.

"Jadi Pak Immanuel berharap Pak Prabowo untuk waspada dan berhati-hati di sekitar lingkaran Pak Prabowo. Itu aja sih pesan politiknya dari Pak Immanuel untuk Pak Prabowo Presiden," ujar Silviana.

Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan pengembalian mobil milik keluarga Immanuel Ebenezer yang sebelumnya sempat disita KPK sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Meski tidak menjelaskan secara rinci dasar prediksi mengenai potensi saling mengkhianati di kalangan elite pemerintahan, Noel melalui istrinya menekankan pentingnya Presiden Prabowo menjaga kewaspadaan terhadap berbagai dinamika politik yang mungkin berkembang menjelang pertengahan masa pemerintahan.

Pesan tersebut menambah deretan peringatan politik yang belakangan muncul dari sejumlah tokoh nasional terkait tantangan konsolidasi kekuasaan dan soliditas elite di sekitar pemerintahan.

Di tengah berbagai dinamika politik nasional, Noel berharap Presiden Prabowo tetap mampu menjaga stabilitas pemerintahan serta mengantisipasi potensi gesekan yang dapat muncul dari dalam lingkaran kekuasaan sendiri.

Daftar mobil Noel yang dikembalikan

Land Cruiser 300

Mercedes-Benz C300 

BAIC BJ40 Plus

Sosok Immanuel Ebenezer

Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer kini divonis hukum 4,5 tahun penjara.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain vonis penjara, Noel juga dihukum untuk membayar denda.

Baca juga: Sesumbar Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Memeras Pengusaha

"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.

Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari.

Selain itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut, terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu, penuntut umum pikir-pikir.

Vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kekayaan Immanuel Ebenezer

Inilah sosok dan harta kekayaan Immanuel Ebenezer. 

Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab disapa Noel ini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025).

Kabar adanya kegiatan tangkap tangan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto.

"Benar, ada giat tangkap tangan," ujar Fitroh saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Kamis.

Fitroh juga mengonfirmasi penangkapan terhadap Immanuel Ebenezer

"Ya," jawabnya singkat, membenarkan keterlibatan Wamenaker dalam OTT tersebut.

Status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, akan diumumkan dalam waktu 1x24 jam setelah pemeriksaan awal.

Hanya saja, pihak KPK menyebut bahwa Noel terlibat dalam kasus pemerasan.

"Pemerasan," kata Fitroh.

Sosok Noel dulu dikenal sebagai Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman).

Sosoknya dikenal luas setelah menjadi pendukung militan pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. 

Ia merupakan politisi Partai Gerindra.

Kemudian, pada Pilpres 2024, Noel awalnya melontarkan dukungan Jokowi Mania untuk Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres).

Bahkan, dukungan tersebut memunculkan relawan Ganjar Mania.

Baca juga: BREAKING NEWS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

Padahal, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum mengumumkan bakal capres yang akan diusung pada Pilpres 2024.

Akibatnya, sempat terjadi ketegangan antara Relawan Jokowi Mania dengan sejumlah politikus PDI-P.

Namun, secara tiba-tiba, dukungan Jokowi Mania beralih kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal capres.

Apalagi, setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka secara resmi mendampingi Prabowo sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres).

Hingga akhirnya, Noel membubarkan relawan Ganjar Mania dan membentuk relawan Prabowo Mania 08.

Baca juga: 4 Kontroversi Setya Novanto, Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,3 Triliun Bebas, Sel Mewahnya Pernah Viral

Baca juga: 15 Koruptor Bebas Bersyarat Seperti Setya Novanto, Berikut Riwayat Kasus dan Nilai Kerugian Negara

Sejak saat itu, pria kelahiran 22 Juli 1975 ini turut berjuang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

Pada saat yang sama, Noel bergabung dengan Partai Gerindra.

Bahkan, dia maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Utara, Noel meraup 29.786 suara.

Tetapi, dia tidak berhasil lolos sebagai wakil rakyat di Senayan.

Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer

WAMENAKER - Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Selasa (4/3/2025). Terbaru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025).
WAMENAKER - Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Selasa (4/3/2025). Terbaru Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (21/8/2025). (kemnaker.go.id)

Harta kekayaan Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel ini mencapai Rp 17 miliar atau tepatnya Rp 17.620.260.877.

Angka tersebut berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Sebagai pejabat negara, Noel wajib melaporkan secara berkala harta kekayaannya. 

Dilihat dari laman LHKPN pada Kamis (21/8/2025), terakhir Noel melaporkan hartanya yakni pada Desember 2024 usai diangkat menjadi Wakil Menteri Oktober 2024 silam.

Noel tercatat memiliki kas senilai Rp 2.029.760.877. Ada pula harta bergerak senilai Rp 109.500.000.

Hartanya paling besar berupa aset properti rumah dan tanah senilai Rp 12.145.000.000. Terdiri dari 5 aset yang ada di Depok dan Bogor. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.