1.472 Buruh Jateng Terancam PHK Akibat Dua Perusahaan Garmen Gulung Tikar
Joko Widiyarso July 22, 2026 07:14 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Dua perusahaan garmen di Jawa Tengah gulung tikar dengan alasan terus merugi. 

Dampaknya, ribuan buruh kini terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perusahaan tersebut meliputi PT Samwon Busana Indonesia (SBI) Jepara dan PT Victory Apparel (VA) Semarang.  

Jumlah buruh yang terancam PHK dari PT Samwon Busana Indonesia mencapai sekira 670 buruh, sementara PT Victory Apparel Semarang sekira 802 buruh. 

Jika ditotal, setidaknya ada 1.472 buruh yang terancam PHK dari dua perusahaan itu.

Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jawa Tengah, Nelson Siahaan, mengatakan, ratusan buruh PT SBI saat ini sedang berjuang untuk memperoleh hak-haknya. 

Organisasi buruh ini mendampingi sekira 600 buruh yang tergabung dalam serikat.

"Dari ratusan buruh yang kami dampingi, mayoritas berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," ujar Nelson kepada Tribunjateng.com, Selasa (21/7/2026).

Tuntutan pasca-PHK yang dikejar oleh buruh meliputi uang pesangon, uang penggantian masa kerja, hingga uang penghargaan masa kerja (UPMK), khususnya bagi karyawan tetap. 

Sebaliknya, bagi buruh kontrak, mereka menuntut adanya pencarian uang kompensasi.

"Kami menuntut 100 persen semua dicairkan, tetapi kami juga tergantung tim negosiator yang sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan atau bipatrit," imbuh Nelson.

Dia mengungkap, PT SBI Jepara berencana melakukan PHK secara massal karena perusahaan mengaku merugi. 

Meski merugi, perusahaan itu ternyata hendak pindah ke Kawasan Industri Terpadu Batang atau Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang (Grand Batang City).

Dia menduga, perusahaan tersebut ingin hengkang dari "Bumi Kartini" karena menghindari upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), yang sudah diterapkan di Jepara. 

Berbeda dengan Batang yang secara kewilayahan belum ada penerapan kebijakan tersebut. 

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jateng, Mulyono, mengungkap, PT VA Semarang bakal melakukan PHK pada akhir Juli 2026. 

Jumlah buruh yang terancam PHK mencapai sekira 802 orang. Namun, pihaknya sejauh ini hanya mendampingi sekira 500 buruh.

Pabrik garmen berlokasi di kawasan industri Lamicitra ini melakukan PHK dengan alasan perusahaan merugi.

"Isu merugi sejak dua bulan lalu, kemudian ada PHK yang dimulai pada 24 Juli 2026, ada tiga gelombang," jelas Mulyono.

Terhambat 

Alasan perusahaan merugi, lanjut Mulyono, terasa janggal karena para buruh selama dua tahun terakhir terus digenjot tenaganya untuk memenuhi orderan berbagai produk garmen ke luar negeri. 

Namun, perusahaan justru melaporkan telah merugi antara lima hingga dua tahun terakhir. 

"Buruh ingin cepat kasusnya selesai, tetapi laporan keuangan perusahaan merugi itu yang menghambat proses pemenuhan hak-hak buruh," tuturnya.

Mulyono mengatakan, ratusan buruh itu menuntut agar pemenuhan hak-hak pesangon minimal satu kali dari masa kerja. 

Penerapannya, semisal ada buruh dengan masa kerja tiga tahun atau lebih, maka uang penghargaan masa kerja (UPMK) tiga bulan upah, dan seterusnya. 

Tuntutan ini, lanjut Mulyono, sedang dalam proses perundingan di kantor Disnaker Kota Semarang. 

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz membenarkan, dua kasus perselisihan ketenagakerjaan antara buruh dengan dua perusahaan tersebut. 

Untuk kasus di Kota Semarang maupun Jepara, pihaknya telah memerintahkan tim Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) agar terjun ke lapangan.

Data sementara yang dihimpun pihaknya, PT Samwon telah merugi selama lima tahun. Sementara PT Victory Apparel Semarang masih dalam tahap pengumpulan data. 

"Kami kawal dua kasus itu, agar ada kepastian pemenuhan hak-hak buruh," terangnya.    

Aziz mendorong dua perusahaan tersebut agar memenuhi hak-hak dasar buruh selepas di PHK seperti pesangon, Jaminan Hari Tua (JHT) dan hak-hak lainnya. 

"PHK adalah pilihan terakhir, tetapi kami pesan agar hak-hak buruh terpenuhi," jelasnya. (TribunJateng)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.