TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Anggota DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di Papua Barat.
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) ilegal di wilayah tersebut.
“Kalau seseorang masuk menggunakan visa wisata tetapi digunakan untuk bekerja, itu merupakan bentuk penyalahgunaan izin tinggal. Karena itu pengawasan oleh Imigrasi harus diperketat,” ujarnya kepada wartawan di Manokwari, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Dinkes Manokwari Pacu Pencegahan Kecacatan 507 Penderita Kusta
Filep juga menanggapi dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas kerja di Distrik Masni, SP 7 Kabupaten Manokwari. Ia mengatakan kasus seperti itu harus ditindak tegas.
“Kalau terbukti melanggar, perusahaannya harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan WNA tersebut harus dideportasi,” tegasnya.
Selain isu keimigrasian, Filep meminta perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran lingkungan oleh pelaku usaha di Papua Barat.
Ia menyebut penindakan tidak cukup hanya berupa teguran administratif, melainkan harus disertai proses hukum.
Baca juga: Muluskan Proyek Jalan 135 Km di Merauke, Saksi Mengaku Tak Tahu Dokumen Pelepasan Kawasan Hutan
Ia mencontohkan praktik pertambangan ilegal yang masih menggunakan merkuri dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kalau hanya sebatas mengingatkan tanpa ada tindakan, negara ini bisa dipermainkan oleh para mafia. Kita adalah negara hukum, sehingga hukum harus benar-benar ditegakkan,” katanya.
Sebagai anggota DPD RI, Filep menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, baik terkait izin tinggal WNA maupun pelanggaran lingkungan hidup.
Ia berharap APH dan Imigrasi menjalankan kewenangan secara profesional dan konsisten demi menjaga kedaulatan negara serta memberikan kepastian hukum di Papua Barat.(*)