Tim Zero Polda NTT Amankan Dua Terduga Kasus Perzinaan di Kota Kupang
Gordy Donovan July 22, 2026 07:47 AM

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat kembali ditunjukkan Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur. 

Tim tersebut berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan dan/atau tinggal bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan di wilayah Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

"Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT yang dipimpin Ipda Maksimus Banase, S.H., segera bergerak ke lokasi bersama pelapor dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan pengecekan serta tindakan kepolisian," ujar Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Baca juga: Polda NTT Periksa 2 Ahli Kemenhub dalam Penyidikan Kasus KLM Putri Sakinah, Labuan Bajo

Didampingi Ketua RT

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita itu turut didampingi pelapor dan Ketua RT 36 Kelurahan Oebufu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.D.L. yang diketahui masih berstatus menikah serta seorang perempuan berinisial S.Y.R.A. yang berstatus cerai hidup.

Menurut Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, setelah diamankan, kedua terlapor bersama pelapor dan para saksi langsung dibawa ke Mapolda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua terlapor telah dibawa ke Mapolda NTT bersama pelapor dan para saksi untuk dibuatkan laporan polisi serta menjalani proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, penyidik akan mendalami seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak guna menentukan proses hukum berikutnya," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Polri berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegas Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. (sumber: tribratanewsntt.com/kgg).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.