TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus mendalami aspek administrasi dalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan Kapal Layar Motor (KLM) Putri Sakinah.
Pada Selasa (21/7/2026), penyidik memeriksa dua orang ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap para ahli dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan sekaligus memperoleh keterangan yang komprehensif mengenai mekanisme penerbitan dokumen pelayaran dan pengawasan keselamatan kapal.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT telah meminta keterangan dari dua orang ahli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, yaitu ahli di bidang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan ahli di bidang pengawasan keselamatan pelayaran. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Henry.
Baca juga: Kasus Tenggelamnya KLM Putri Sakinah di Labuan Bajo P21, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KLM Putri Sakinah oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo dilakukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, data awak kapal dan penumpang diinput secara mandiri oleh agen KLM Putri Sakinah melalui aplikasi Easybook Technology Indo yang telah terintegrasi dengan sistem pelayanan pelayaran. Data tersebut kemudian diproses sesuai dengan jumlah awak kapal dan penumpang yang diajukan.
Selain menelusuri proses administrasi keberangkatan kapal, penyidik juga mendalami aspek pengawasan terhadap kelaiklautan kapal.
"Hasil pemeriksaan ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan kelaiklautan kapal dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan oleh KSOP Kelas III Labuan Bajo. Untuk KLM Putri Sakinah, pemeriksaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," jelas Henry.
Lebih lanjut, hasil keterangan kedua ahli menyimpulkan bahwa proses penerbitan SPB maupun pemeriksaan berkala terhadap KLM Putri Sakinah telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Henry menambahkan bahwa seluruh proses administrasi pelayaran saat ini telah dilakukan secara digital untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
"Permohonan penerbitan SPB diajukan secara elektronik melalui Sistem Inaportnet. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, persetujuan diterbitkan oleh sistem. Demikian pula, permohonan pemeriksaan kelaiklautan kapal diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL) dan diproses sesuai dengan prosedur hingga memperoleh persetujuan," ungkapnya.
Henry menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami seluruh aspek teknis maupun administrasi dalam perkara tersebut dengan mengedepankan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat para ahli guna memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Polda NTT berkomitmen menangani setiap perkara secara objektif berdasarkan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyidikan. Seluruh perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku," tutupnya.(sumber tribratanewsntt.com/kgg).