Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY menyebut proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara Asing (WNA) terintegrasi dan terpusat pada sistem di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto mengatakan seluruh permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia diajukan secara daring melalui laman resmi https://kewarganegaraan.ahu.go.id/backend/login.
Dengan demikian, Kanwil Kemenkum tidak dapat melayani permohonanan pelepasan status kewarganegaraan.
"Permohonan melepaskan status kewarganegaraan diajukan secara online melalui website, jadi tidak ada yang melalui Kanwil Kemenkum DIY," kata Agung dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 5.000.000 dengan produknya adalah Keputusan Presiden, sementara Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan tarif sebesar Rp 3.500.000 dengan produknya adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum.
Agung melanjutkan perubahan status menjadi warga negara asing membawa sejumlah konsekuensi hukum yang signifikan di Indonesia. Konsekuensi hukum yang signifikan terutama terkait hak atas tanah dan agraria, hak politik, status keimigrasian dan izin tinggal, investasi, usaha dan hukum waris serta perpajakan.
"Meski demikian, regulasi di Indonesia tetap memberikan ruang bagi WNA yang memenuhi syarat untuk memegang kartu tanda penduduk khusus asing, serta memiliki izin tinggal maupun izin berusaha untuk mendukung aktivitas legal mereka," terangnya.
Kanwil Kemenkum DIY menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan publik yang bersih dan transparan. Kanwil Kemenkum DIY memastikan seluruh proses layanan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (maw)