Nasib Hotman Paris usai Dilaporkan ke Polisi Dugaan Rendahkan Jurnalis, Bakal Diperiksa
Weni Wahyuny July 22, 2026 09:32 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh Hotman Paris Hutapea, penyidik Polda Metro Jaya mulai menyusun langkah hukum. 

Sebelum sampai pada tahap pemanggilan pengacara tersebut, pihak kepolisian akan melakukan analisis mendalam terhadap berkas laporan serta bukti-bukti pendukung terlebih dahulu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi rencana pemanggilan Hotman Paris selaku terlapor. 

Namun, prosedur tersebut akan didahului oleh pemeriksaan pelapor dan para saksi.

"Iya (bakal memanggil terlapor)," kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (22/7/2026), dikutip dalam Tribunnews.com

"Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Maaf Tak Cukup, Hotman Paris Dipolisikan PWI Buntut Ucapan Dinilai Rendahkan Jurnalis

Dua Laporan Resmi Masuk ke Polda Metro Jaya

Tindakan kepolisian ini merupakan respons atas dua laporan terpisah yang dilayangkan oleh organisasi wartawan. 

Laporan pertama dibuat oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA dan menyangkakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menilai ucapan Hotman saat konferensi pers mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah telah merendahkan profesi wartawan.

"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026) malam.

Tak lama berselang, laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia yang terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan ini mencantumkan Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klarifikasi Hotman Paris dengan Permintaan Maaf

Di saat proses hukum di kepolisian mulai bergulir, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun media sosial pribadinya pada Senin (20/7/2026). Ia mengklarifikasi situasi di lapangan yang memicu terlontarnya ucapan tersebut.

"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'Lu punya otak enggak sih?'," ucap Hotman.

Hotman menjelaskan bahwa ucapannya merupakan reaksi emosional spontan akibat pertanyaan berulang mengenai isu yang di luar kapasitasnya untuk menjawab.

"Fakta kejadiannya adalah wartawan pertama bertanya kepada saya, apakah instansi terkait punya hidden agenda atau acara tersembunyi? Saya jawab, saya tidak tahu. Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," jelas Hotman.

"Akhirnya lalu saya jawab, 'Kau punya otak enggak sih?' Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab, saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," ujarnya.

Meskipun demikian, Hotman menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada insan pers dan menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan.

"Sekali lagi, tidak ada niat apapun cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak mempunyai kapasitas untuk menjawab, tapi ditanya lagi, ditanya lagi, sehingga saya jadi emosional, sekali lagi saya menyatakan minta maaf. Sekian dan terima kasih," pungkasnya.

Baca juga: Hotman Paris Minta Maaf usai Pernyataannya Dinilai Rendahkan Jurnalis, Akui Emosi

Duduk Perkara Kasus Hotman Paris Hingga Dilaporkan ke Polisi

Advokat Hotman Paris Hutapea melontarkan perkataan diduga bernada cercaan ketika disinggung soal kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

Hal itu terjadi ketika Hotman bersama tim-nya dan kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menggelar konferensi pers pasca pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas kasus pencucian uang dan korupsi di PT Asabri di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7/2026) malam.

Momen itu bermula ketika Hotman hingga Handika menjawab pertanyaan wartawan secara bergantian ihwal perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Salah satunya terkait penerapan pasal tentang pemerasan yang disematkan terhadap Febrie terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Farizi Kuasa hukum Febrie lainnya mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, memang benar Febrie dijerat dengan Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.

Namun terkait hal itu Farizi mempertanyakan soal unsur pemerasan yang diduga dilakukan Febrie terhadap pengusaha Tan Kian dalam kasus korupsi di PT Asabri.

"Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Karena apa, seperti yang diterangkan Pak Hotman tadi semua kegiatan sudah terlaksana tidak ada yang dikurang-kurangi. Artinya hak-hak dari si Tan Kian katanya sampai harus diperas itu gak ada, tetap terpenuhi semua," ucap Farizi kepada wartawan.

Hotman kemudian menimpali, bahwa selama kasus Asabri digelar di persidangan, dia mengklaim bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku sebagai pemberi suap karena diperas oleh Febrie Adriansyah.

"Dan (Tan Kian) hadir di persidangan di bawah sumpah selama persidangan Asabri tidak mengatakan dia diperas. Dia kan saksi fakta sudah disumpah," ucap Hotman.

Lalu Hotman berdalih bahwa uang dan sejumlah aset yang berkaitan dengan PT Asabri tidak memiliki keterkaitan dengan Tan Kian.

Pasalnya menurut dia, Tan Kian hanya beririsan dengan terpidana kasus Asabri yakni Benny Tjokrosaputro perihal jual beli tanah yang dimana dikatakan Hotman bahwa aset tanah itu merupakan kepemilikan pribadi daripada Tan Kian.

"Jadi mengenai kerugian Asabri ini tidak ada kaitannya, itu hanya TPPU lanjutannya," kata Hotman.

Merespons klaim dari tim kuasa hukum Hotman itu, salah seorang wartawan di lokasi pun bertanya kepada Hotman apakah Febrie merasa dikriminalisasi atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Namun bukannya memberikan jawaban lugas, Hotman justru melontarkan jawaban yang dianggap kurang sopan kepada wartawan tersebut.

"Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi di kasusnya ini?," tanya salah seorang wartawan.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak gak? Lu jawab dulu, menurut kau gimana? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi apa pun itu namanya? Jawab sendiri, jawab sendiri dulu," ucap Hotman.

Kemudian ketika ditanya lebih lanjut ihwal pengetahuannya soal surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan, Hotman menyebut bahwa surat penggeledahan itu bisa diperoleh setelah adanya kegiatan dilakukan.

"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang, saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu disita dulu baru persetujuan," kata Hotman.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.