Darurat Integritas: 19 Kepala Daerah Terjerat KPK
Muh Hasim Arfah July 22, 2026 10:22 AM

Oleh: Drs. H. Makmur Idrus

Mantan Auditor Pemerintah

TRIBUN-TIMUR.COM- Penangkapan kepala daerah dan pejabat kementerian sepanjang 2025–2026 menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga kelemahan sistem pengawasan dan mahalnya biaya politik.

Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kepala daerah dan pejabat kementerian sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 merupakan alarm keras bagi pemerintahan Indonesia. 

Berdasarkan perhitungan sementara hingga 22 Juli 2026, sedikitnya 19 kepala daerah masuk dalam rangkaian penindakan KPK.

Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di daerah bukan lagi peristiwa sesaat, melainkan persoalan serius yang terus berulang dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Kasus terbaru yang menambah panjang daftar tersebut adalah perkara yang melibatkan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan benturan kepentingan, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Baca juga: Daftar 10 Pejabat Kena OTT KPK era Presiden Prabowo, 1 Kasus Bikin Heboh Makassar

Kasus ini kembali memperlihatkan bahwa pergantian kepala daerah melalui pemilihan umum belum otomatis melahirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sejumlah paket pekerjaan diduga dikondisikan melalui perusahaan tertentu dan penggunaan perusahaan lain dengan pola pinjam bendera.

Paket pekerjaan tersebut disebut berada pada dinas teknis, bagian umum, dan perusahaan air minum milik daerah, dengan nilai sekitar Rp17,9 miliar.

KPK juga menduga adanya aliran dana sekitar Rp10,8 miliar kepada kepala daerah, disertai penerimaan uang, kendaraan, barang bermerek, fasilitas perjalanan, telepon genggam, dan sapi kurban.

Seluruh dugaan itu tentu harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Kasus Lombok Barat bukan hanya menambah satu nama dalam statistik penindakan KPK.

Di belakang setiap kepala daerah yang terjerat perkara korupsi terdapat kepercayaan masyarakat yang dikhianati, pelayanan publik yang terganggu, proyek pembangunan yang berpotensi dikondisikan, serta anggaran rakyat yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki jalan, sekolah, pelayanan kesehatan, air bersih, dan kesejahteraan masyarakat.

Korupsi sering kali dipandang semata-mata sebagai akibat keserakahan seseorang. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya salah, tetapi tidak cukup menjelaskan mengapa kasus dengan pola serupa terus berulang.

Korupsi tumbuh ketika niat jahat bertemu dengan kesempatan, kewenangan besar, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, budaya permisif, dan sistem politik yang berbiaya tinggi.

Kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan pejabat, mengelola anggaran, menetapkan proyek, menerbitkan perizinan, mengendalikan badan usaha milik daerah, serta memengaruhi berbagai kebijakan publik.

Ketika kewenangan sebesar itu tidak diimbangi pengawasan yang kuat, jabatan publik dapat berubah menjadi pusat transaksi kepentingan.

Proyek pemerintah diperlakukan sebagai jatah, jabatan sebagai komoditas, dan perizinan sebagai alat tukar kepentingan.

Mahalnya biaya pemilihan kepala daerah merupakan salah satu akar persoalan yang tidak boleh diabaikan.

Kandidat membutuhkan dana besar untuk kampanye, konsolidasi politik, saksi, alat peraga, mobilisasi pendukung, dan berbagai kebutuhan lainnya. Ketika pembiayaan tersebut bergantung kepada pemodal, kepala daerah yang terpilih dapat terjebak dalam kewajiban membalas jasa melalui pemberian proyek, perizinan, jabatan, atau kebijakan tertentu.

Dalam kondisi demikian, APBD berisiko berubah dari instrumen pembangunan menjadi sumber pengembalian modal politik. Anggaran yang seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan rakyat dapat diarahkan kepada proyek tertentu, perusahaan tertentu, atau kelompok tertentu. Inilah yang menyebabkan korupsi politik dan korupsi anggaran sering kali saling berhubungan dan sulit dipisahkan.

KPK pernah menyampaikan bahwa lebih dari separuh perkara korupsi yang ditanganinya berkaitan dengan pejabat daerah, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Fakta ini menunjukkan bahwa korupsi di daerah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengganti orang. Sistem pembiayaan politik, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengisian jabatan, perizinan, serta pengawasan internal harus dibenahi secara menyeluruh.

Sebenarnya, pemerintah daerah tidak kekurangan perangkat pengawasan. Ada inspektorat daerah, aparat pengawasan intern pemerintah, sistem pengadaan elektronik, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, pengendalian gratifikasi, pemeriksaan BPK, pengawasan DPRD, serta partisipasi masyarakat. Berbagai sistem pencegahan juga telah dibangun untuk mengawasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, manajemen aparatur, perizinan, dan pengelolaan aset daerah.

Persoalannya, keberadaan perangkat tersebut belum selalu diikuti dengan independensi, keberanian, dan efektivitas pengawasan. Inspektorat berada dalam struktur pemerintahan daerah, sementara kepala daerah yang menjadi atasan administratifnya sekaligus dapat menjadi objek pemeriksaan. Auditor mungkin mengetahui adanya penyimpangan, tetapi tidak selalu memiliki posisi dan perlindungan yang memadai untuk mengungkapnya secara terbuka.

Sebagai mantan auditor pemerintah, saya berpandangan bahwa pengawasan internal tidak boleh menjadi sekadar pajangan administratif. Auditor tidak cukup hanya memastikan bahwa kuitansi tersedia, laporan dibuat, dan pertanggungjawaban ditandatangani. Audit harus menguji apakah proyek benar-benar dibutuhkan, apakah harganya wajar, apakah penyedianya berkompeten, apakah terdapat hubungan dengan pejabat atau tim sukses, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar memberi manfaat kepada masyarakat.

Pengawasan harus diprioritaskan pada area yang paling berisiko, seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, mutasi jabatan, hibah, bantuan sosial, perjalanan dinas, pokok-pokok pikiran DPRD, pengelolaan aset, serta badan usaha milik daerah. Pola pinjam bendera perusahaan, pengondisian tender, pembagian keuntungan proyek, pemerasan terhadap bawahan, jual beli jabatan, dan penerimaan fasilitas harus dideteksi sebelum uang dicairkan, bukan setelah pejabat ditangkap.

Operasi tangkap tangan tetap diperlukan untuk membongkar tindak pidana yang sedang berlangsung dan memberikan efek kejut. Namun, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya diukur dari banyaknya pejabat yang ditangkap atau besarnya uang yang disita. Semakin banyak kepala daerah ditangkap memang menunjukkan penegakan hukum bekerja, tetapi pada saat yang sama juga memperlihatkan bahwa sistem pencegahan belum berjalan secara optimal.

Kasus Bupati Lombok Barat seharusnya menjadi kasus terakhir, bukan sekadar nama terbaru dalam daftar panjang kepala daerah yang terjerat KPK. Kepala daerah harus menyadari bahwa APBD bukan milik penguasa, proyek pemerintah bukan jatah tim sukses, jabatan birokrasi bukan barang dagangan, dan badan usaha milik daerah bukan tempat menitipkan kepentingan politik. Apabila setiap tahun kita hanya menghitung jumlah pejabat yang ditangkap tanpa membenahi penyebabnya, daftar itu akan terus bertambah. Penjara mungkin semakin penuh, tetapi korupsi belum tentu berhenti.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.