Berita Malang Raya Populer: PWI Laporkan Hotman Paris, Oknum Pejabat Batu Kuasai Mobil Dinas Lama
Sarah Elnyora Rumaropen July 22, 2026 09:35 AM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Rifky Edgar/Dya Ayu

SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan berbuntut panjang setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polresta Malang Kota.

Pengacara kondang tersebut dinilai melontarkan pernyataan yang merendahkan insan pers saat menjalankan tugas peliputan.

Di sisi lain, isu tak sedap menerpa Pemerintah Kota Batu terkait adanya oknum pejabat yang enggan mengembalikan mobil dinas jabatan lamanya pasca-mutasi.

Berikut ulasan selengkapnya:

Hotman Paris Resmi Dilaporkan PWI Malang Raya

Laporan terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dibuat langsung oleh Ketua PWI Malang Raya, Ir Cahyono, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Malang Kota pada Selasa (21/7/2026).

Aduan ini tercatat resmi dengan Nomor: STTPM/1.411/VII/2026/SPKT POLRESTA MALANG KOTA tertanggal 21 Juli 2026 dan saat ini telah masuk tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Langkah hukum tersebut diambil setelah PWI Malang Raya menilai pernyataan yang diduga dilontarkan Hotman Paris kepada seorang wartawan saat sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung RI telah mencederai kehormatan profesi jurnalistik.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada Jumat (17/7/2026), saat Cahyono berada di Kantor PWI Malang Raya, kawasan Dinoyo, Kota Malang. 

Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Rabu 22 Juli 2026: Dominan Cerah, Suhu Dingin hingga 14°C

Kala itu, Cahyono menyaksikan tayangan video di YouTube yang memperlihatkan Hotman Paris sedang memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Dalam video tersebut, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait materi pemeriksaan suatu perkara. Namun, situasi kemudian memanas setelah Hotman Paris diduga mengucapkan kalimat, "Lu punya otak nggak?", kepada wartawan yang bertanya.

Menurut Cahyono, ucapan tersebut tidak hanya menyasar individu wartawan yang sedang bertugas, melainkan berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan secara umum.

"Ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan yang bertanya saat itu, tetapi juga telah mencederai martabat dan kehormatan profesi wartawan secara keseluruhan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan undang-undang," kata Cahyono usai memberikan keterangan di Polresta Malang Kota.

Cahyono menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.

Oleh sebab itu, setiap bentuk perlakuan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dinilai perlu mendapat perhatian serius.

Cahyono juga menyebut kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan insan pers, termasuk di daerah.

PWI Malang Raya khawatir apabila peristiwa serupa dibiarkan, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi hubungan antara narasumber dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada publik.

Selain menyangkut kehormatan profesi, pihaknya menilai kasus tersebut berkaitan erat dengan upaya menjaga iklim kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.

"Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan perihal pelaporan tersebut.

"Benar, tadi Ketua PWI Malang Raya mendatangi SPKT untuk menyampaikan pengaduan resmi," ucapnya.

Lukman menjelaskan, penyampaian pengaduan merupakan hak setiap warga negara maupun organisasi yang merasa dirugikan.

Konfirmasi yang disampaikannya ini juga sebatas membenarkan adanya laporan yang telah diterima oleh SPKT.

Adapun substansi perkara maupun tindak lanjut penanganannya menjadi kewenangan fungsi penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pada prinsipnya Polri memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diterima terlebih dahulu, kemudian dilakukan proses sesuai prosedur yang berlaku untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya," tandas Lukman. 

Oknum Pejabat Batu Kuasai Mobil Dinas Lama

Sementara itu, predikat 'bandel' layak diberikan kepada oknum pejabat Pemkot Batu yang masih enggan melepas mobil dinas lamanya. Meski sudah dimutasi, kendaraan operasional tersebut terus ia gunakan hingga saat ini.

Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, terdapat pejabat di Pemkot Batu yang hingga kini masih membawa mobil dinas lamanya.

Kendaraan operasional tersebut didapat saat ia menduduki salah satu posisi bergengsi, sebelum akhirnya dimutasi ke jabatan baru yang tergolong tidak ‘senyaman’ dulu.

Seakan-akan menganggap kendaraan itu mobil ‘pribadinya’, pejabat tersebut enggan mengembalikan mobil dinas lamanya. Entah karena terlalu sayang atau lebih nyaman dibanding mobil dinas di jabatan barunya sekarang.

Baca juga: Ada Puluhan Pasar Tradisional di Kabupaten Malang, Hanya 3 Pasar yang Dinilai Layak Kondisinya

Padahal secara ketentuan telah jelas, begitu dimutasi, pejabat tersebut wajib mengembalikan mobil agar sesuai peruntukannya dan mobil tersebut seharusnya digunakan pejabat baru yang kini mengisi posisi jabatan berikut dengan mobil dinas yang telah ditentukan.

“Masih belum dikembalikan. Padahal itu aset daerah. Mungkin nunggu kiamat baru dikembalikan,” ujar sumber itu kepada SURYAMALANG.COM sambil tertawa, Selasa (21/7/2026).

Selain menggunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan, pejabat tak bertanggung jawab ini juga secara jelas mengabaikan Surat Edaran (SE) yang telah ditetapkan Wali Kota Batu, Nurohman.

Sebelumnya Nurochman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 032/399/35.79.504/2026 tentang Larangan Pengalihan Status Penggunaan Kendaraan Dinas Jabatan.

Surat edaran itu diterbitkan pada 3 Maret 2026 lalu sebagai penegasan aturan pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas jabatan.

Diterbitkannya surat edaran ini menyusul adanya informasi dari sumber internal Pemerintah Kota Batu soal penggunaan mobil dinas pejabat lama yang belum menyerahkan kendaraan dinas kepada pejabat pengganti usai mutasi. Termasuk adanya pejabat yang telah lengser namun masih membawa aset negara berupa mobil pelat merah.

Baca juga: Tujuan Prabowo Bentuk Kopdes Babat Tengkulak Margin Cuma 5 Persen, Pakar: Sudah Punya Blueprint?

Dalam surat itu, Nurochman menegaskan penggunaan Barang Milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, harus melekat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tidak diperkenankan melekat pada individu.

Poin kedua dalam surat edaran itu berisi kendaraan dinas jabatan yang digunakan kepala SKPD wajib tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) masing-masing SKPD.

Poin ketiga berisi Kepala SKPD dilarang mengalihkan status penggunaan kendaraan dinas akibat perpindahan jabatan.

“Apabila terdapat kepala SKPD yang masih membawa kendaraan dinas dari perangkat daerah lain, yang bersangkutan diminta segera mengembalikan kendaraan tersebut kepada SKPD pemilik sesuai data administrasi,” isi poin keempat surat edaran Wali Kota Batu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.