TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Penangkapan AR (43), warga Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri membuat warga setempat mengingat kembali keseharian pria yang dikenal sebagai pengusaha jasa penggilingan padi atau pemilik heleran tersebut.
Selain mengelola usaha penggilingan padi, AR juga disebut mengoperasikan traktor untuk membantu menggarap sawah warga saat musim tanam.
Kepala Desa Sukaharja, Abdul Mutholib, mengatakan usaha penggilingan padi dan kopi milik AR berada dalam satu bangunan dengan tempat tinggalnya.
"Rumahnya menyatu dengan tempat usaha. Ada kamar dan dapur, sementara bagian lainnya digunakan untuk mesin penggilingan padi dan kopi," ujar Abdul Mutholib.
Menurutnya, usaha tersebut masih beroperasi dan hampir setiap hari didatangi warga yang hendak menggiling hasil panen.
Meski dikenal memiliki usaha yang melayani masyarakat, sejumlah warga mengaku melihat perubahan perilaku AR dalam sekitar dua tahun terakhir.
Baca juga: Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Ciamis Jabar Kelola Usaha Penggilingan Padi dan Kopi
Keterangan tersebut merupakan pengamatan warga dan tidak berkaitan langsung dengan proses pembuktian hukum yang saat ini masih berlangsung.
Ketua RW setempat, Dadang, mengatakan AR sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, seperti gotong royong, pengajian, dan kegiatan sosial di lingkungan desa.
Namun, menurutnya, dalam dua tahun terakhir AR mulai jarang berinteraksi dengan warga.
"Kurang lebih dua tahun terakhir dia jarang terlihat dalam kegiatan warga, seperti gotong royong membangun jalan maupun pengajian. Salat Jumat di masjid juga tidak pernah terlihat," ujar Dadang.
Ia menuturkan perubahan tersebut mulai terlihat setelah AR memiliki telepon genggam dengan akses internet.
"Dulu kegiatan kemasyarakatannya bagus, sering ikut gotong royong. Setelah punya handphone dengan akses internet yang luas, jadi tidak bergaul dengan warga dan lebih tertutup," katanya.
Dadang menambahkan, AR merupakan warga asli Desa Sukaharja yang sejak lahir tinggal di desa tersebut dan tidak pernah diketahui merantau ke luar daerah.
Pengamatan serupa juga disampaikan pihak kepolisian berdasarkan hasil observasi awal di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono mengatakan AR dikenal memiliki sifat tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.
"Dari hasil observasi kami di lapangan, yang bersangkutan lebih bersifat eksklusif. Sosialisasinya dengan masyarakat cukup jarang, dan secara personal memang lebih tertutup," ujar Carsono.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap AR di kediamannya pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB dalam operasi penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana terorisme. Operasi tersebut didampingi personel Satreskrim Polres Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP H. Carsono membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, kami dari Satreskrim Polres Ciamis bersama Densus 88 melakukan penegakan hukum terkait terduga teroris di wilayah Kabupaten Ciamis," katanya.
Dalam penggeledahan di rumah AR, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya buku, tulisan, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan proses penyidikan.
Carsono menegaskan seluruh proses penyidikan dan pengembangan perkara menjadi kewenangan Densus 88 Antiteror Polri sehingga Polres Ciamis belum dapat menjelaskan dugaan jaringan maupun asal pengembangan kasus tersebut.
"Terkait proses hukum terhadap terduga pelaku ini diserahkan sepenuhnya kepada teman-teman Densus 88," ujarnya.
Hingga kini Densus 88 masih mendalami dugaan keterlibatan AR dalam perkara tindak pidana terorisme.
Densus 88 Buka Suara
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap dua orang terduga teroris berinisial AR di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dan berinisial H di Bandar Lampung, Senin (20/7/2026).
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutment dan penghasutan melalui platform medsos," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror, Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan keduanya aktif menyebarkan narasi-narasi radikal di media sosial. Namun, belum diketahui keduanya masuk dalam jaringan apa dalam menyebarkan narasi radikalisme hingga terorisme itu.
"Dalam proses tersebut, penyidik menemukan adanya penyebaran berbagai materi yang mengandung narasi radikalisme dan terorisme, legitimasi terhadap kekerasan," ucapnya.
Densus 88 Antiteror Polri masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ungkapnya.
Baca juga: Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Ciamis Jabar Kelola Usaha Penggilingan Padi dan Kopi
Mayndra mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap aktif dalam melawan terhadap penyebaran paham ekstrimisme, radikalisme maupun terorisme melalui ruang digital.
"Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang mengandung ajakan kebencian, pembenaran kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris," tuturnya. (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)