Susno Duadji: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Tanpa Perintah Presiden
Azis Husein Hasibuan July 22, 2026 10:55 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, berpandangan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling tepat untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pandangan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang kini telah berada di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebelumnya, penanganan perkara itu dialihkan setelah Kortastipidkor Polri melimpahkan berkas penyidikan kepada Kejagung.

Pelimpahan tersebut mencakup tiga perkara dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR).

Meski demikian, Susno menilai lembaga yang paling ideal untuk melanjutkan penanganan perkara tersebut adalah KPK.

Menurutnya, pelibatan KPK justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus oleh KPK tidak akan mencoreng nama baik Kejaksaan Agung sebagai institusi penegak hukum.

JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH: Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah soal emas 74 kg dan uang ratusan miliar di dinding rumahnya yang digeledah di Sentul Bogor.
JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH: Pengakuan Jampidsus Febrie Adriansyah soal emas 74 kg dan uang ratusan miliar di dinding rumahnya yang digeledah di Sentul Bogor. (Tribun Medan Kolase)

Sebaliknya, langkah tersebut dinilai dapat menghindari munculnya anggapan adanya konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

"Kita sangat berharap, publik berharap ini demi kebaikan, demi kebaikan kejaksaan supaya mereka tidak ewuh pekewuh (sungkan)."

"Kejaksaan tidak ewuh pekewuh, reputasinya tetap baik, Polri pun juga enak. Tidak seperti dipaksa mengalihkan kasus ini dengan cara tidak memenuhi aturan. Kita berharap institusi satu lagi sebagai penegak hukum kita, yaitu KPK," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan Susno saat menjadi narasumber dalam program Tribunnews On Focus.
Acara tersebut dipandu oleh host Nila Irda dari Studio Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah, pada Senin (20/7/2026).

Melalui pernyataannya, Susno menekankan pentingnya penanganan perkara yang bebas dari kesan saling melindungi antarinstansi.

Ia berharap langkah tersebut dapat menjaga kredibilitas seluruh aparat penegak hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.

Susno menyebut KPK tidak perlu menunggu pelimpahan perkara dari Kejagung untuk menangani kasus Febrie Adriansyah.

Bahkan, KPK disebut tidak perlu menunggu perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Sebab, kata dia, KPK telah memenuhi syarat untuk menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

"Di sinilah KPK tidak usah menunggu pelimpahan. Kalau sudah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 10 Undang-Undang KPK, ya sudah ditarik."

"Ditarik oleh KPK proaktif, karena apa? Tidak perlu menunggu perintah Presiden atau menunggu pelimpahan karena perintah Undang-undang jauh lebih tinggi."

"Misalnya apa? Bahwa yang diusut adalah petinggi hukum, kemudian terjadi desakan masyarakat, terjadi ketidakpercayaan, dan apa-apa itu sudah memenuhi syarat untuk KPK turut serta dalam hal ini," kata Susno Duadji.

"Tapi kita lihat kok KPK nampaknya tidak berani, apa malu-malu kucing atau apa. Tapi kalau misalkan publik sudah demikian kuat, kita berharap demikian," imbuhnya.

Kata Menko Yusril dan KPK

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan KPK berwenang mengambil alih perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, kewenangan itu merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara korupsi oleh kepolisian maupun kejaksaan.

"Yang dalam proses ini sebenarnya terbuka peluang bagi KPK untuk melakukan supervisi seperti yang telah diatur dalam Undang-undang bahwa meskipun yang menyidik perkara korupsi itu adalah polisi ataupun jaksa, tapi KPK itu diberikan kewenangan untuk melakukan supervisi," ujar Yusril usai Sidang Kabinet di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Yusril menjelaskan Undang-undang memberi ruang bagi KPK mengambil alih apabila syarat tertentu terpenuhi.

Salah satunya ialah apabila penyidikan berlangsung berlarut-larut dan tidak jelas arah penanganannya.

"Memang dia punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut, enggak jelas ke mana arahnya," katanya.

Yusril menambahkan syarat lain adalah perkara melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, serta memenuhi nilai kerugian sesuai ketentuan.

"Yang kedua, melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti, itu sudah, Pak Febrie itu adalah penegak hukum. Dan yang ketiga, perkara itu menarik perhatian masyarakat, dan di atas Rp1 miliar," paparnya.

Sementara itu, KPK menyatakan masih meyakini profesionalitas Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara Febrie Adriansyah.

Karena penyidikan masih berada pada tahap awal, KPK memilih menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur Undang-undang.

Meski belum mengambil alih perkara, KPK menegaskan tetap dapat melakukan intervensi apabila di kemudian hari ditemukan hambatan atau kondisi lain yang memenuhi syarat pengambilalihan sesuai ketentuan.

Rincian Barang Bukti

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti tiga kasus korupsi ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Tiga perkara itu yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di PT Asabri, kasus korupsi dalam penyelesaian utang-piutang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan PT Krakatau Steel) dan terkait kasus korupsi Batubara PLN.

Sementara itu, untuk tersangka yang kini telah dilimpahkan yakni advokat Don Ritto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan sejumlah barang bukti itu telah dilakukan pengujian dengan melibatkan beberapa pihak sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

Adapun barang bukti pertama berupa uang rupiah sebanyak 71.082 lembar dengan nilai nominal Rp 6.059.506.200 (Rp6,05 miliar).

"Uang ini dinyatakan asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia melalui surat nomor 28/8/DPU tanggal 14 Juli 2026," kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat.

Kemudian barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74.014,59 gram, atau sekitar 74,01 kilogram.

Emas ini dikatakan Budi dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat nomor 271/00016.00/2026 tanggal 14 Juli 2026. 

Lalu barang bukti berupa uang dolar Amerika Serikat dengan nilai nominal 6.370.921 dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan United States Secret Service melalui surat tanggal 16 Juli 2026. 

Termasuk, lanjut Budi, terkait tentang beberapa mata uang valuta asing lainnya yang disebutnya telah dilakukan uji laboratorium forensik Bareskrim Polri nomor Lab 4627/DUF/2026 tanggal 17 Juli 2026.

Kejagung Didesak Segera Tahan Febrie Adriansyah

Kejagung didesak untuk segera menahan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE) Bhatara Ibnu Reza yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.

Bhatara mengatakan, jika penahanan tidak segera dilakukan, akan menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dibanding tersangka kasus yang lain.

"Kami menilai bahwa tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka Febri Adriansyah akan menimbulkan kesan tebang pilih terhadap perlakuan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi," kata Bhatara kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut harus mendapat atensi dan perhatian khusus agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.

"Untuk itu, sudah seharusnya Kejaksaan RI mengambil langkah-langkah preventif sebagaimana yang dilakukan institusi ini pada sejumlah tersangka megakorupsi di Indonesia," jelas Bhatara.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.