Polisi Tangkap Dua Tersangka Dugaan Pencurian Motor di Candipuro, Satu Diungkap Pernah Beraksi
taryono July 22, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan menangkap dua tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang membobol sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Satpam PT GMP Gagalkan Dua Aksi Pencurian Sawit, Pelaku Ditangkap Terpisah

Kedua tersangka diamankan saat dilakukan penangkapan pada Senin (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Polisi menyebut, identitas keduanya berhasil diketahui setelah dilakukan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Dari hasil penyelidikan dan identifikasi melalui CCTV, kedua tersangka berhasil kami amankan. Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan senjata tajam berupa badik yang diselipkan di pinggang masing-masing tersangka," kata Ali, Rabu (22/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian yang terjadi di ruko buah milik Indah Lestari di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB.

Dalam kejadian tersebut, kedua tersangka diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta.

Ali menjelaskan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya.

"Satu tersangka bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sedangkan tersangka lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, kemudian mengambil sepeda motor dan timbangan milik korban," ujarnya.

Berbekal rekaman CCTV, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke Desa Rawa Selapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan sepeda motor yang diduga hasil pencurian telah dijual kepada seorang pria berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

Polisi juga menyebut tersangka S.W. pernah terlibat sejumlah perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah Candipuro. Berdasarkan hasil pemeriksaan, S.W. mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, serta 19 Juli 2026 di toko buah Desa Sidoasri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, BPKB dan STNK kendaraan, satu unit timbangan duduk merek Nhon Hoa, dua bilah badik, satu set kunci letter T, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta dua topi.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan diduga dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian yang dilakukan dengan cara tertentu sebagaimana ketentuan dalam pasal tersebut.

Sementara itu, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dengan memburu pihak lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.