Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menangkap seorang pria berinisial HS (44), warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Baca juga: Breaking News Puluhan Personel Kepolisian Kawal Sidang Vonis Dendi Ramadhona
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kampung Negeri Kepayungan.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
"Petugas melakukan penindakan di rumah tersangka pada Senin malam (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB," ujar AKP Edi Suhendra saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan dalam tas selempang hitam. Barang bukti tersebut berupa 101 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 27,87 gram, dua buah sendok sabu yang dimodifikasi dari pipet plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Saat ini, tersangka HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Edi Suhendra menegaskan Polsek Padang Ratu bersama Polres Lampung Tengah akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan tegas. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba," tegasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)