Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Mentok, Barang Bukti 1,3 Ton Bio Solar
Ardhina Trisila Sakti July 22, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Empat jerigen ukuran 20 liter berisi BBM subsidi jenis Bio Solar ditunjukkan saat konferensi pers oleh Polres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).

Konferensi pers tersebut mengungkap tentang kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Pengungkapkan dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat.

Sementara itu, sebanyak 66 jerigen terisi Bio Solar lainnya disusun rapi di dekat garasi Mapolres Bangka Barat.

Total ada sebanyak 70 jerigen atau sebanyak kurang lebih 1,3 ton BBM jenis Bio Solar yang berhasil diamankan oleh kepolisian atas kasus dugaan penimbunan.

BBM SUBSIDI — Barang bukti BBM subsidi jenis biosolar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026) dari dugaan kasus penimbunan di Kecamatan Mentok.
BBM SUBSIDI — Barang bukti BBM subsidi jenis biosolar yang diamankan di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026) dari dugaan kasus penimbunan di Kecamatan Mentok. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak menjelaskan bahwa seorang pria berinisial MT berhasil diamankan dan dijadikan tersangka.

Pria tersebut diamankan di kediamannya yang berada di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok pada Minggu (19/7/2026) lalu sekira pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diterima dan dilakukan pengecekan langsung oleh Satreskrim Polres Bangka Barat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan di wilayah Kecamatan Mentok.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 70 jerigen BBM jenis solar,” jelas AKBP Helen.

Selain itu, turut diamankan pula satu unit mobil pick up yang sudah dimodifikasi pada bagian bak belakang.

Tak hanya itu, dokumen kendaraan untuk aktivitas mengangkut BBM tersebut juga ikut disita.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga bahwa sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari pengerit untuk kemudian dikumpulkan,” ujarnya.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal usul BBM, pola distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM  bersubsidi agar tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. 

“Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.

Atas perkara tersebut, terhadap tersangka MT, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.