Belajar dari Medsos, Pria di Banyumas Oplos LPG 3 Kg Jadi Tabung 12 Kg, Untung Fantastis
muh radlis July 22, 2026 01:56 PM

 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram menjadi tabung LPG non-subsidi di Kabupaten Banyumas terbongkar setelah polisi menangkap seorang pengelola pangkalan gas.

Pelaku mengaku mempelajari teknik pengoplosan secara mandiri melalui video di media sosial sebelum menjalankan aksinya dan meraup keuntungan hingga Rp12 juta setiap bulan.

Kasus tersebut diungkap Satreskrim Polresta Banyumas setelah menyelidiki aktivitas ilegal yang dilakukan tersangka berinisial ACY alias AT alias PJ (38).

Menurut penyelidikan, tersangka mulai menjalankan praktik tersebut sejak awal 2026 dengan memanfaatkan pengetahuan yang diperolehnya dari berbagai video di media sosial.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, tersangka mempelajari sendiri cara memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram maupun 5,5 kilogram.

"Tersangka mempelajari secara mandiri melalui video di platform media sosial mengenai cara memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi.

Selanjutnya menyiapkan modal sekitar Rp2 juta untuk membeli tabung kosong dan merakit sendiri alat suntik gas dari bahan besi," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Modus Ajak Bertemu Lewat MiChat, Wanita di Banyumas Diperkosa dan Kehilangan Barang Berharga

 

Rumah Sekaligus Pangkalan LPG Dijadikan Lokasi Pengoplosan

Polisi mengungkap rumah tersangka di Kelurahan Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur, juga digunakan sebagai pangkalan LPG PSO Devan Gas yang merupakan milik kakak iparnya berinisial RM alias MT dan telah beroperasi sejak Februari 2024.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak hanya memanfaatkan jatah distribusi resmi pangkalan sebanyak 100 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diterima dua kali dalam sepekan.

Ia juga membeli tambahan tabung LPG subsidi dari dua pedagang keliling dengan harga antara Rp18 ribu hingga Rp20 ribu per tabung.

Polisi menyebut kedua pedagang tersebut tidak mengetahui tabung yang mereka jual digunakan untuk praktik pengoplosan.

Kapolresta menjelaskan proses pengoplosan dilakukan menggunakan alat suntik gas rakitan yang menghubungkan tabung LPG 3 kilogram dengan tabung LPG ukuran 12 kilogram maupun 5,5 kilogram.

Sebelum proses pemindahan gas dilakukan, segel asli tabung dibuka menggunakan alat khusus. Tabung kemudian didinginkan menggunakan es batu agar pemindahan isi gas berlangsung lebih cepat.

Setelah proses selesai, tabung ditimbang agar beratnya menyerupai standar resmi sebelum dipasangi segel plastik baru yang dibeli secara daring.

"Setelah terisi, tabung ditimbang agar beratnya menyerupai standar produksi resmi, kemudian dipasang kembali segel plastik yang dibeli secara online sehingga tampak seperti produk resmi," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com.

Dengan cara tersebut, tabung hasil oplosan tampak menyerupai produk resmi sebelum dipasarkan kepada pelanggan tetap maupun pengecer.

 

Untung Hingga Rp12 Juta Setiap Bulan

Dalam sehari, tersangka mampu menjual sekitar lima hingga sepuluh tabung LPG non-subsidi hasil oplosan.

Keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp130 ribu untuk setiap tabung LPG ukuran 12 kilogram dan sekitar Rp70 ribu untuk tabung ukuran 5,5 kilogram.

"Rata-rata keuntungan yang diperoleh tersangka berkisar Rp10 juta sampai Rp12 juta setiap bulan.

Uang tersebut digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumah," ungkapnya.

Polisi menyebut transaksi terakhir dilakukan pada 15 Juli 2026, sehari sebelum tersangka ditangkap.

Saat itu, sebanyak 65 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram digunakan untuk dioplos menjadi 16 tabung LPG ukuran 12 kilogram.

Kapolresta Banyumas mengungkapkan pemilik pangkalan sebenarnya telah beberapa kali memperingatkan tersangka agar menghentikan praktik tersebut.

Namun, peringatan itu tidak diindahkan hingga akhirnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus tersebut pada Kamis (16/7/2026).

Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

  • 215 tabung LPG subsidi 3 kilogram yang masih tersegel.
  • Puluhan tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
  • Delapan alat suntik gas rakitan.
  • Ribuan segel plastik palsu.
  • Timbangan digital.
  • Uang tunai Rp3,43 juta hasil penjualan.
  • Satu unit telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.

Atas dugaan perbuatannya, ACY dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (jti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.