TRIBUN-SULBAR.COM- Seorang perempuan bernama Karina Chandra harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan suaminya sendiri berinisial RSL ke Polresta Denpasar, Bali.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 401 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini mencuat setelah Karina menjalani persalinan darurat di rumah sakit yang berbeda dari rencana yang diinginkan suaminya.
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN PT Inhutani I Dibuka hingga 26 Juli 2026, Lulusan SMA, D3, dan S1 Bisa Daftar
Baca juga: Ketua DPRD Sulbar Dorong Penguatan Pembinaan Moral dan Keterampilan Warga Binaan di Lapas
Karina mengaku terpukul karena laporan pidana itu dibuat tidak lama setelah dirinya melahirkan melalui tindakan operasi untuk menyelamatkan bayinya.
"Saya hanya melahirkan. Saya tidak melakukan kesalahan apa pun. Tapi justru harus menghadapi laporan seperti ini," kata Karina saat ditemui di Polresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Perselisihan Bermula dari Jadwal dan Lokasi Persalinan
Pihak keluarga Karina menyebut konflik bermula dari perbedaan keputusan mengenai waktu dan tempat persalinan.
Menurut ibu Karina, Liem Jen Lie, keluarga suami menginginkan proses persalinan dilakukan pada 22 Februari 2026 di RS BaliMed bersama dokter yang telah mereka tentukan.
Namun kondisi kehamilan berubah sehingga Karina harus menjalani persalinan lebih awal, yakni pada 14 Februari 2026, di RS Prima Medika Sesetan karena alasan medis.
Liem mengatakan keputusan tersebut diambil demi keselamatan ibu dan bayi.
Ia menyayangkan langkah menantunya yang memilih membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
Selain itu, keluarga mengaku hingga kini anak Karina belum memiliki akta kelahiran karena proses administrasi kependudukan disebut masih mengalami kendala.
Polresta Denpasar memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan laporan yang diterima pada 8 Juni 2026 kini masih dalam tahap penyidikan.
Menurut dia, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya enam orang saksi.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga berencana menghadirkan ahli pidana untuk mendalami unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kuasa hukum Karina, Siti Sapurah, menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar pidana yang kuat.
Menurutnya, tuduhan menggelapkan asal-usul anak tidak relevan karena identitas ibu kandung maupun ayah biologis tidak pernah disembunyikan.
Ia juga menyebut hingga saat ini akta kelahiran anak belum pernah diterbitkan sehingga objek yang disebut digelapkan belum pernah ada.
Tim kuasa hukum menegaskan seluruh dokumen medis dari rumah sakit mencantumkan identitas Karina sebagai ibu yang melahirkan bayi tersebut.
Selain itu, dalam proses perkara perdata yang sedang berjalan, Karina disebut tetap mengakui pelapor sebagai ayah kandung anaknya.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik melakukan penilaian secara objektif dan tidak memaksakan perkara masuk ke ranah pidana apabila unsur hukumnya tidak terpenuhi.
Kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolresta Denpasar serta meminta penyidikan dihentikan apabila tidak ditemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, penyidik Polresta Denpasar menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.(*)