TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keppres pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Keprres tersebut diteken Presiden, Selasa (21/7/2026) kemarin.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (22/7/2026).
“Baik, berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung, yang kemudian rencananya hari ini akan kami tindaklanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung,” kata Prasetyo.
Kuntadi diangkat Jadi Jampidsus untuk menggantikan Febrie Adriansyah yang tersangkut kasus korupsi.
Kuntandi diangkat jadi Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.
Baca juga: YLBHI: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung Tidak Berdasar dan Janggal
“Ini salinannya. Keppres nomor 87,” kata Prasetyo.
Selain Kuntadi, pejabat lainnya yang diangkat Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung yakni Asep Nana Mulayana selaku Wakil Jaksa Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak selaku Jampidum, Harli Siregar selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung, dan Patris Yusrian Jaya selaku Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Prasetyo mengatakan para pejabat tersebut tidak perlu dilantik karena Keppres sudah terbit.
Mereka bisa langsung bertugas dengan jabatan yang baru setelah salinan Keppres pengangkatan tersebut diserahkan ke Kejagung.
“Ya setelah, setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada institusi terkait,” pungkasnya.