Diduga Aniaya dan Sekap Sales di Mateng , Kasus Bos Toko Bangunan Masuk Tahap Penyidikan
Abd Rahman July 22, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU- Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang dilaporkan Septian Eka Putra (36), seorang sales toko bangunan di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, kini memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Benny Murjayanto.

"Sudah sidik," kata Benny melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Berawal Status Facebook Diduga Ejekan Fisik 2 Warga Majene Nyaris Bentrok Berakhir Didamaikan

Baca juga: Biosolar B50 Mengalir di 590 SPBU se-Sulawesi, Tersedia di 35 SPBU Sulbar Harga Rp6.800 per Liter

"Sudah SPDP ke jaksa," ujarnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan proses pengumpulan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.

Sebelumnya, Septian melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh bosnya berinisial T. Korban mengaku mengalami kekerasan dan dibawa secara paksa dari Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, menuju Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Kuasa hukum korban, Ahmad Udin, mengatakan kliennya diduga disekap dengan tangan diikat dan dilakban sebelum mengalami pemukulan selama perjalanan menuju Maros.

Menurut Ahmad, peristiwa itu bermula dari persoalan pembayaran hasil penjualan material bangunan yang dipasarkan Septian ke sejumlah toko di wilayah Topoyo dengan sistem angsuran.

Setibanya di Maros, korban disebut sempat diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, ia kemudian dibebaskan karena perkara yang dilaporkan terhadapnya dinilai belum memiliki bukti yang cukup.

Kini, setelah SPDP dikirimkan ke kejaksaan, proses hukum atas laporan tersebut resmi memasuki tahap penyidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.