TRIBUNNEWS.COM - Aksi pembakaran rumah mewarnai peristiwa yang terjadi di berbagai daerah.
Setelah terjadi pembakaran rumah di Lubuklinggau, Sumatra Selatan pada Jumat (17/7/2026), kasus pembakaran rumah juga terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sebuah rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kediri, hangus terbakar pada Kamis (16/7/2026) pekan lalu.
Kebakaran yang terjadi pada dini hari tersebut ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp1 miliar.
Sepekan berlalu, polisi menetapkan seorang pria berinisial AH (40) sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar motor milik mantan istrinya.
Motor tersebut diparkir di depan rumah, namun apinya membesar dan merembet ke bangunan rumah hingga menyebabkan kerugian miliaran rupiah.
Mengutip TribunJatim.com, dari hasil penyelidikan sementara, tersangka nekat melakukan aksi pembakaran karena sakit hati terhadap mantan istrinya, Erma Puspita (37).
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Angga Riatma mengonfirmasi hal tersebut.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujarnya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, tersangka sudah mempersiapkan BBM jenis Pertalite sebelum menuju rumah korban.
Setibanya di lokasi, tersangka langsung menyiram motor korban yang berada di depan rumah.
Tersangka kemudian menyulut api ke motor.
Nahas, api tersebut dengan cepat merembet ke bangunan rumah hingga membuat ikut hangus terbakar.
Baca juga: Rumah di Plosoklaten Kediri Hangus Terbakar, Dugaan Dibakar Mantan Suami Diselidiki Polisi
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang.
"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun penjara," jelas AKP Angga.
Mengutip TribunJatim.com, korban merupakan pendatang yang telah menetap lebih dari 10 tahun.
Kades Pranggang, Mochamad Romadhon mengatakan bahwa ia sempat mengurus administrasi pembagian harta saat korban menjalani proses perceraian.
"Bu Erma sudah tinggal di sini lebih dari sepuluh tahun,"
"Memang dulu pernah ada proses penyelesaian gono-gini yang difasilitasi pemerintah desa, termasuk saat penyelesaian pembagian harta bersama,"
"Saat ini beliau tinggal bersama dua anaknya," jelas Romadhon.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Isya Anshori)