TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Waspada modus Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik palsu yang belakangan marak terjadi.
Seperti diketahui, tilang elektronik memudahkan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas yang masih marak terjadi.
Namun baru-baru ini keberadaan tilang elektronik tak luput dari aksi kejahatan siber yang memanfaatkan kedok ETLE.
Melansir dari situs resmi Korlantas Polri, berbagai upaya dilakukan pelaku dengan mengatasnamakan tilang elektronik sebagai upaya mengelabui korban agar memberikan data pribadi atau mengakses tautan palsu yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pelaku biasanya menyertakan tautan (link) atau file yang diklaim berisi informasi mengenai pelanggaran lalu lintas maupun surat konfirmasi e-Tilang.
Padahal, baik tautan maupun file tersebut merupakan jebakan yang digunakan untuk mencuri data pribadi, mengambil alih akses perangkat, hingga menguras rekening korban melalui pencurian informasi perbankan.
Tidak sedikit korban baru menyadari menjadi sasaran penipuan setelah mengalami kerugian finansial.
Baca juga: Asal Klik Bikin Saldo Rekening Ludes, Ini Bedanya WhatsApp Tilang ETLE yang Resmi dan Modus Penipuan
Penting untuk diperhatikan, konfirmasi ETLE yang asli hanya dilakukan melalui WA akun "ETLE NASIONAL" yang menggunakan nomor Indonesia dengan awalan +62 dan telah memiliki tanda centang biru sebagai akun terverifikasi.
Dengan demikian, bila menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal, menggunakan nomor luar negeri, atau tidak memiliki tanda verifikasi, sebaiknya tidak langsung mempercayainya.
Melakukan pengecekan terlebih dahulu dapat menjadi langkah sederhana untuk menghindari kerugian.
Penting diketahui, pesan e-Tilang resmi tidak pernah mengirimkan file berformat APK ataupun meminta penerima mengunduh file APK atau mentransfer sejumlah uang secara instan, melainkan hanya mengarahkan untuk melakukan konfirmasi melalui situs resmi berakhiran .go.id, seperti konfirmasi-etle.polri.go.id.
Selain itu, pesan resmi yang dikirim juga tidak menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs di luar domain pemerintah.
Sebaliknya, notifikasi e-Tilang resmi selalu memuat informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, seperti foto pelanggaran, lokasi kejadian, waktu pelanggaran, serta tautan resmi pemerintah untuk proses konfirmasi dan pembayaran.
Untuk proses konfirmasi, masyarakat dapat mengakses konfirmasi-etle.polri.go.id.
Sementara itu, pembayaran tilang dilakukan melalui etilang.polri.go.id menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan.
Sumber: Kompas.com