Guru Besar STAIN Majene Dukung KPI ASN, Minta Diiringi Skema Pembinaan Pegawai
Nurhadi Hasbi July 22, 2026 01:07 PM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE -Guru Besar bidang Ilmu Sosiologi Dakwah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene, Prof. Dr. H. Muliadi, S.Ag., M.Sos.I., mendukung rencana penerapan sistem Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut menyusul dorongan Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda agar Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah dikaji dan dibahas DPR RI mengedepankan sistem KPI dalam mengukur kinerja ASN.

Rencana tersebut dinilai berpotensi mendorong ASN bekerja lebih kompetitif serta meningkatkan produktivitas di lingkungan kementerian maupun lembaga pemerintahan.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Dukung Pengukuran Kinerja ASN yang Lebih Ketat dan Objektif

Prof. Muliadi mengatakan, sistem pengukuran kinerja sebenarnya telah diterapkan di lingkungan perguruan tinggi.

"Kalau di kampus sudah mulai diterapkan. Kalau dosen ada namanya IKU atau Indikator Kinerja Utama. Di kalangan ASN atau tenaga kependidikan sudah ada laporan kinerja bulanan dan SKP setiap tiga bulan," kata Prof. Muliadi kepada Tribun-Sulbar.com, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, sistem KPI sudah selayaknya diterapkan secara lebih luas kepada seluruh ASN agar kinerja setiap pegawai dapat diukur secara objektif.

Ia menilai penerapan KPI juga dapat memperjelas tugas dan tanggung jawab setiap ASN sesuai jabatan serta kompetensinya.

"Jobdesk-nya harus jelas dan akan kelihatan siapa sebenarnya yang layak dan memiliki kompetensi di bidangnya," ujarnya.

Prof. Muliadi menilai sistem tersebut penting untuk mencegah munculnya kesan adanya pegawai yang tidak memiliki beban kerja yang jelas di lingkungan pemerintahan.

Terlebih, pemerintah saat ini memiliki berbagai skema kepegawaian, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu.

KPI Harus Diikuti Pembinaan Kepegawaian

Meski mendukung penerapan KPI, Prof. Muliadi mengingatkan agar perubahan sistem evaluasi kinerja ASN tidak hanya berorientasi pada penilaian dan pemutusan hubungan kerja.

Menurutnya, rancangan perubahan regulasi tersebut juga harus disertai skema pembinaan kepegawaian.

"Intinya saya setuju dengan rancangan UU ASN tersebut. Akan tetapi, dalam rancangan tersebut juga harus disertai skema pembinaan kepegawaian," katanya.

Ia mencontohkan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya PPPK, perlu mendapatkan orientasi atau pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang penugasannya.

Hal tersebut dinilai penting agar setiap pegawai benar-benar memiliki kompetensi sebelum menjalankan tugas dan menduduki jabatan tertentu.

"CPNS, terutama PPPK, harus diberikan orientasi atau semacam diklat sesuai dengan penugasan mereka," jelasnya.

Menurutnya, persoalan kompetensi menjadi semakin penting bagi pegawai yang langsung menduduki jabatan fungsional.

Ia mengingatkan agar pemberian tunjangan fungsional benar-benar sejalan dengan pelaksanaan tugas dan kompetensi yang dimiliki.

"Jangan sampai mereka menerima tunjangan fungsional, tetapi tidak fungsional. Negara jadi mubazir," ujarnya.

Prof. Muliadi juga mengingatkan agar penerapan KPI tidak justru mendorong ASN hanya mengejar kuantitas pekerjaan demi memenuhi indikator kinerja.

Sebab, perubahan pola evaluasi yang menjadikan efektivitas pekerjaan sebagai salah satu ukuran kinerja berpotensi menimbulkan tekanan dan konflik di kalangan ASN apabila tidak diimbangi dengan sistem pembinaan yang baik.

Karena itu, ia menilai penerapan KPI perlu dilakukan secara terukur, adil, dan disesuaikan dengan karakteristik setiap jabatan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Baiq Sukma Widiawati

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.