TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bersama DPRD Tarakan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembahasan laporan keuangan daerah yang selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Kaltara untuk dievaluasi.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna XVIII DPRD Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Tarakan, Selasa (21/7/2026) tadi malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tarakan Herman Hamid didampingi Wakil Ketua II Edi Patanan. Sebanyak 24 anggota DPRD hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Wali Kota Tarakan, dr H Khairul, M Kes.
Baca juga: Raperda Pertanggungjawaban APBD Kaltara Tahun 2024 Disetujui, Selanjutnya Akan Dibawa Ke Kemendagri
Khairul menyampaikan rasa syukur karena proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan bersama DPRD. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut telah disusun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni berbasis aktual sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Terkait dengan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2025 ini, dapat kami sampaikan bahwa hal ini telah disusun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan basis akrual, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," ujar Khairul.
Ia menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kota Tarakan yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Menurut Khairul, raihan tersebut bukan sekadar prestasi administratif, melainkan menjadi dorongan bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
"Kami bersyukur bahwa hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tarakan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini bukanlah tujuan akhir, namun menjadi motivasi dan tanggung jawab bagi kita semua untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, efektif, dan efisien," katanya.
Baca juga: Pemkab Nunukan Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2027
Dalam kesempatan itu, Khairul memaparkan capaian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025. Ia menyebut Pendapatan Daerah berhasil terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, realisasi Belanja dan Transfer Daerah mencapai Rp1,09 triliun atau sebesar 89,56 persen.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp78,03 miliar, yang terbentuk dari surplus sebesar Rp36,73 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp41,46 miliar.
"Secara garis besar, realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp1,13 Triliun atau 95,71 persen dari target. Belanja dan Transfer Daerah direalisasikan sebesar Rp1,09 Triliun atau mencapai 89,56persen," bebernya.
Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp78,03 Miliar yang terbentuk dari surplus sebesar Rp36,73 Miliar dan Pembiayaan Netto sebesar Rp41,46 Miliar ini mencerminkan upaya pengelolaan keuangan yang tetap terkendali, meski di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun anggaran berjalan.
Khairul mengatakan, capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mengawal jalannya pemerintahan serta pelaksanaan anggaran.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tarakan yang telah memberikan berbagai saran, masukan, serta rekomendasi selama proses pembahasan berlangsung.
"Atas nama Pemkot Tarakan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kota Tarakan atas waktu, perhatian, serta saran dan rekomendasi berharga yang diberikan selama proses pembahasan Raperda ini," ucapnya.
Tak hanya itu, Khairul menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar menjadikan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kepada seluruh Perangkat Daerah, saya minta agar mencermati dengan seksama dan menindaklanjuti setiap masukan serta rekomendasi dari DPRD, sebagai bagian dari upaya perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat ke depan," tegasnya.
Pada akhir penyampaiannya, Khairul menyatakan Pemkot Tarakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara sebagai bagian dari tahapan evaluasi sesuai ketentuan.
(*)
Penulis: Andi Pausiah