Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menggelar sidang vonis kasus Tipikor kasus SPAM Pesawaran, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Breaking News Puluhan Personel Kepolisian Kawal Sidang Vonis Dendi Ramadhona
Tampak dua terdakwa kasus SPAM Pesawaran tiba lebih dulu di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Yakni Mantan Kadis Perkim Pesawaran, Zainal Fikri dan Syahril SE.
Sementara, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Adal Linardo dan Syahril Ansyori masih berada di Rutan Bandar Lampung.
Dua terdakwa yang duluan hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah masuk ke ruang tahanan PN Tanjungkarang.
Anggota Polresta Bandar Lampung berseragam lengkap kawal sidang vonis Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu (22/7/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan
Puluhan personel kepolisian telah berkumpul di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dan tersebar di lingkungan pengadilan.
Ada yang masuk di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjungkarang hingga di luar gedung pengadilan menunggu kedatangan para terdakwa kasus SPAM Pesawaran.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang menjadwalkan putusan atau vonis Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Cs hari ini.
Adapun terdakwa suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian dituntut 11 tahun penjara atau paling tinggi dari terdakwa korupsi SPAM Pesawaran lainnya.
Mantan Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung tersebut juga didenda kategori 6 sebesar Rp 750.000.000 subsider 180 hari kurungan.
Kemudian uang pengganti dengan total sisa uang yang dibebankan sebesar Rp 31.993.123.330 atau setelah dikurangi uang titipan pada tahap penuntutan senilai Rp 1,2 miliar dan Rp 1,8 miliar.
Terdakwa jika tidak dapat membayar dalam waktu 1 bulan setelah inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Terdakwa lainnya, Adal Linardo dituntut 7 tahun penjara, karena dinilai terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana suap.
Kemudian tuntutan pidana 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda kategori 5 sebesar Rp 500.000.000 subsider 180 hari kurungan.
Uang pengganti dibebankan sisa uang pengganti sebesar Rp 1.195.202.129, setelah dikurangi titipan senilai Rp 4,4 juta pada penyelidikan dan Rp 100 juta pada penuntutan.
Jika harta benda tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Adapun hal yang memberatkan, bahwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa Syahril Ansyori dituntut 7 tahun penjara sama dengan Adal Linardo.
JPU Seno menjelaskan bahwa tuntutan pidana 7 tahun terhadap Syahril Ansyori dikurangi masa tahanan.
Denda kategori 5 sebesar Rp 500.000.000, subsider 180 hari kurungan dan uang pengganti dibebankan sisa uang pengganti sebesar Rp 1.885.659.284 atau setelah dikurangi pengembalian senilai Rp 237,3 juta pada penyidikan dan Rp 478,3 juta.
Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Kemudian terdakwa lainnya, Syahril SE dituntut 3 tahun penjara.
Tuntutan lebih rendah karena dinilai kooperatif dan telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara.
Tuntutan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda kategori 5 sebesar Rp 300.000.000 subsider 120 hari kurungan.
"Dibebankan sisa uang pengganti yang relatif kecil, yaitu Rp 80.761.054,49 karena terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 6,9 juta saat penyelidikan dan Rp 1,2 miliar pada tahap penuntutan. Jika tidak dibayar, diganti penjara 1 tahun dan 6 bulan," papar JPU.
Terdakwa Zainal Fikri dituntut 3 tahun penjara atau berstatus Justice Collaborator (JC).
Jaksa menilai rendahnya tuntutan ini tidak lepas dari statusnya yang dikabulkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
Tuntutan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dengan status hukum menyandang status JC.
Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kejati Nomor 1073/A/L.8/Ft.1/06/2026 dan mendapat rekomendasi perlindungan serta keringanan hukuman dari LPSK Nomor R-4325/5.1.HSHP/LPSK/07/2026.
Zainal Fikri dalam hal meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian keuangan negara.
JPU menegaskan bahwa kelima terdakwa dikenakan pemidanaan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang menggunakan asas lex favorio (peraturan baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)