Fakta-fakta Anggota TNI Tewas di Tangerang, Korban Ditemukan dengan 10 Luka Tusuk
Glery Lazuardi July 22, 2026 01:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Anggota TNI Angkatan Darat, Arif Budi Sampurna ditemukan tewas di pinggir Jalan Cluster Turqois, Pondok Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/7/2026) pagi.

Korban yang berpangkat Prajurit Dua (Prada) itu diketahui berdinas di Yon TP 804/Nabire, Papua.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca juga: Penyebab Kematian Calon Prajurit TNI di Pematangsiantar Diselidiki, Keluarga Minta Jasad Dipulangkan

Berikut lima fakta yang terungkap dalam kasus tersebut.

1. Warga Sempat Mengira Korban Sedang Tidur

Seorang warga bernama Jihan mengaku menjadi salah satu orang yang melihat tubuh korban saat sedang berolahraga pagi bersama temannya.

Dari kejauhan, ia mengira korban hanya sedang beristirahat di tepi jalan.

"Saya sama teman lagi jalan muter. Dari jauh kelihatan seperti ada orang tidur. Kami sempat mau pulang, lalu ada penjaga taman bilang, 'ini sudah enggak ada (meninggal)'," ujar Jihan saat ditemui di lokasi, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/7/2026).

Setelah mendapat penjelasan dari penjaga taman, Jihan baru mengetahui bahwa pria yang tergeletak tersebut telah meninggal dunia.

"Saya tanya, 'maksudnya enggak ada?' Dia bilang, 'sudah meninggal'," tuturnya.

Jihan mengaku tidak melihat adanya luka dari luar pada tubuh korban. Saat itu, kondisi korban sudah tampak bersih.

"Kalau luka saya enggak tahu, sudah bersih sih. Bajunya juga putih bersih. Badannya sudah kuning," ucap Jihan.

Ia juga menyebut korban masih berusia muda dan bertubuh tinggi.

"Orangnya masih muda, cakep, ganteng, tinggi. Saya juga takut sampai gemeter. Waktu saya lihat, korban sudah enggak bergerak dan polisi juga sudah ada di lokasi," ungkapnya.

2. Berawal dari Laporan Warga

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga mengenai penemuan jenazah laki-laki di pinggir jalan sekitar pukul 07.00 WIB.

"Bahwa benar pada hari Minggu sekitar pukul 07.00 pagi kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya penemuan jenazah laki-laki di Jalan Raya Pondok Indah Hijau Golf, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang," ujar Wira di halaman Polres Tangsel, Serpong, Selasa (21/7/2026).

Petugas Polres Tangerang Selatan bersama Polsek Kelapa Dua kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim Inafis.

Dari hasil identifikasi diketahui korban merupakan anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.

3. Korban Mengalami 10 Luka Tusuk

Polisi menemukan korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, luka korban ada di depan lima tusukan dan di belakang lima tusukan," ucap Wira.

Setelah identitas korban dipastikan, Polres Tangerang Selatan berkoordinasi dengan Denpom I/Jaya Tangerang dan Korem 052/Wijayakrama untuk mengembangkan penyelidikan.

Baca juga: Motif Pembunuhan di Nganjuk, Anak Angkat jadi Tersangka, Jasad Dikubur di Pekarangan Rumah

4. Empat Tersangka Ditangkap

Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Tersangka masing-masing berinisial BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Menurut Wira, korban dan para tersangka tidak saling mengenal sebelum kejadian.

"Alhamdulillah pada Minggu malam kami telah menangkap tiga orang pelaku. Kami juga dibackup oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Jatanras Bareskrim Polri," ujarnya.

Tak lama kemudian, pelaku yang diduga melakukan penusukan menyerahkan diri ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan.

5. Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku

Polisi juga mengungkap peran setiap tersangka dalam aksi pembunuhan tersebut.

BR berperan mengejar korban. RRG mengejar korban menggunakan sepeda motor sekaligus memukul korban. MKN ikut mengejar korban. Sementara EYR mengejar, memukul, sekaligus menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

AKP Wira Graha menegaskan seluruh tersangka merupakan warga sipil dan tidak memiliki hubungan dengan korban.

"Kalau dari empat tersangka merupakan warga sipil, di mana bertemu di satu tempat saung tiban di daerah Kelapa Dua," ujarnya.

Saat ditanya mengenai hubungan korban dengan para pelaku, Wira memastikan keduanya tidak saling mengenal.

"Tidak saling kenal, tidak saling kenal," ucap Wira.

Saat ini keempat tersangka telah ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan, pengeroyokan, dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP, Pasal 262 KUHP, dan/atau Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.