TRIBUNWOW.COM – Kasus dugaan pembakaran rumah oleh seorang pria terhadap mantan istrinya di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, viral di media sosial.
Polisi telah menetapkan AH (40) sebagai tersangka setelah mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah korban di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari itu mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Polisi menyebut tersangka berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Viral Video Polisi Diduga Pukul Bocah Main Layangan di Palembang, Polsek Upayakan Mediasi
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan motif pelaku dipicu rasa sakit hati terhadap mantan istrinya, ER.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri, AKP Angga Riatma, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui memiliki persoalan pribadi dengan korban.
"Motif sementara masih karena sakit hati kepada korban," ujar AKP Angga Riatma, Selasa (21/7/2026), dikutip dari Kompas.com.
Polisi juga menyebut tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
"Kurang dari 1 x 24 jam Polres Kediri telah mengungkap pelaku. Kami mengamankan yang bersangkutan di rumahnya," kata Angga.
Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana yang membahayakan keamanan umum terhadap orang maupun barang dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga telah menyiapkan bahan bakar sebelum mendatangi rumah korban pada dini hari.
Sesampainya di lokasi, bahan bakar tersebut diduga digunakan pada sepeda motor milik korban yang terparkir di depan rumah.
Api kemudian membesar dan merembet ke bangunan hingga menyebabkan kebakaran.
Petugas pemadam kebakaran yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman sehingga api tidak meluas ke bangunan lain di sekitar rumah korban.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Namun, selain kerugian materiil yang besar, korban dan keluarganya juga mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.
Baca juga: Viral Pegawai Resto Diduga Ejek Anak Disabilitas di Jagakarsa, Ibu Ungkap Kronologi
Kepala Desa Pranggang, Mochamad Romadhon, mengatakan korban telah tinggal di desa tersebut selama lebih dari satu dekade.
Pemerintah desa juga pernah memfasilitasi proses administrasi pembagian harta bersama saat korban menjalani perceraian.
"Bu Erma sudah tinggal di sini lebih dari sepuluh tahun," ujar Romadhon, dikutip dari TribunJatim, Selasa (22/7/2026).
"Memang dulu pernah ada proses penyelesaian gono-gini yang difasilitasi pemerintah desa, termasuk saat penyelesaian pembagian harta bersama."
"Saat ini beliau tinggal bersama dua anaknya," sambungnya.
Keterangan tersebut menguatkan bahwa korban merupakan warga yang telah lama menetap di lingkungan tersebut.
Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
(TribunWow.com, Lailatun Niqmah/Tribun Jatim, Isya Anshori/Kompas.com, M Agus Fauzul Hakim)