KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Advokat Pelajari Upaya Prapid
Firmauli Sihaloho July 22, 2026 02:20 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.

Perpanjangan dilakukan pasca masa penahanan 20 hari pertama habis.

Advokat Suhardiman Amby, Rizky JP Poliang saat dikonfirmasi, membenarkan perihal perpanjangan masa penahanan kliennya selama 40 hari.

"Masa penahanan diperpanjang dari 24 Juli sampai 1 September 2026," kata Rizky, Rabu (22/7/2026).

Ditanyai soal upaya hukum praperadilan (Prapid), Rizky bilang pihaknya masih mempertimbangkannya.

"Belum (mengajukan Prapid), masih kami pelajari," ucapnya.

Perkara yang menjerat Suhardiman Amby, terungkap melalui skema operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 29 Juni 2026.

Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) dari pihak swasta, sebagai tersangka.

Baca juga: Penanggulangan Banjir, Anggaran Perbaikan Drainase di Pekanbaru Tahun 2026 Capai Rp 100 Miliar

Baca juga: Harga Karet Kuansing Kembali Turun, Petani Diingatkan Jangan Tinggalkan Kebun

KPK mengungkap, kasus yang menjerat Suhardiman Amby, di antaranya dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekda Kuansing.

Pada 2025, proses seleksi Sekda Kuansing diikuti dua kandidat, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnaen.

KPK menduga Suhardiman meminta 'syarat' berupa mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S, agar salah satu calon dapat dipilih menjadi Sekda.

Zulkarnain kemudian diduga memenuhi permintaan tersebut dengan membeli mobil senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit, menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Setelah itu, Zulkarnain ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

Pemberian ini, ternyata bukan yang pertama yang dilakukan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Saat Zulkarnain hendak menduduki jabatan Kadis PUPR Kuansing pada 2021, ia pernah memberikan Suhardiman Amby yang saat itu masih menjabat Plt Bupati Kuansing, sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta. Pembelian juga dibantu oleh Ardiles.

Sementara Ardiles sendiri, kala itu mendapat 13 proyek di Dinas PUPR karena telah membantu Zulkarnain. 

Total nilai proyek yang didapat Ardiles senilai Rp 1,2 miliar pada 2022.

Ia juga kembali memenangkan proyek tahun 2025 dan 2026 di sejumlah dinas dan Setda Kuansing, dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Di mana Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dana yang diduga diterima itu disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuansing.

Dugaan korupsi juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.