Alasan Perda Kepemudaan Perlu Ada di Tarakan, Kepastian Hukum hingga Ruang Nyata Inovasi Gen-Z
Budi Susilo July 22, 2026 05:12 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Peran anak muda di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara kini tidak lagi sekadar jargon di tengah kehidupan masyarakat. 

Lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Tarakan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Regulasi strategis ini disahkan dalam Rapat Paripurna XVIII DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026) malam.

Kehadiran Perda ini membawa angin segar bagi generasi muda. Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., menegaskan bahwa regulasi inisiatif legislatif ini menjadi momentum penting untuk mengubah cara pandang terhadap potensi generasi muda di daerahnya agar tidak lagi dipandang sebelah mata.

Baca juga: DPRD Tarakan Surati Badan Gizi Nasional Terkait Suspensi Lima Dapur SPPG

"Pemuda tidak hanya dipandang sebagai generasi penerus, tetapi juga sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agent of change (agen perubahan) dalam kehidupan bermasyarakat," ujar Khairul saat menyampaikan pendapat akhirnya.

Selama ini, potensi kreativitas dan inovasi anak muda Tarakan tergolong melimpah. Namun, dengan disahkannya Perda Kepemudaan, potensi tersebut kini memiliki payung hukum yang solid.

Regulasi ini hadir untuk memberikan arah, kepastian hukum, perlindungan, serta ruang pemberdayaan yang terukur.

Langkah ini juga dinilai sejalan dengan visi Pemkot Tarakan dalam mewujudkan kota cerdas (smart city) yang bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, perikanan, hingga ekonomi kreatif.

Baca juga: 10 Provinsi dengan Pemuda Belum Menikah Terbanyak 2025, Kaltim Capai 75,66 Persen

"Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkot dalam membangun ekosistem kepemudaan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan," tambah Khairul.

Ia turut mengapresiasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tarakan yang telah menginisiasi regulasi ini hingga sukses melewati seluruh tahapan harmonisasi dan fasilitasi.

Bukan Sekadar Seremonial

Meski regulasi telah diketok palu, Walikota mengingatkan agar pengesahan Perda ini tidak berhenti sebatas seremonial atau sekadar tumpukan berkas aturan di atas meja.

Pemkot Tarakan berkomitmen penuh untuk menurunkan substansi Perda ini ke dalam program kerja riil yang langsung menyasar kebutuhan nyata anak muda.

"Perda ini tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi harus diwujudkan melalui program dan kegiatan nyata yang manfaatnya dirasakan langsung oleh pemuda di Tarakan," tegas Khairul.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkot Tarakan siap menggandeng lintas sektor, mulai dari dunia pendidikan, dunia usaha, hingga komunitas kepemudaan lokal.

Hal tersebut katanya, demi mencetak generasi muda Tarakan yang mandiri, berkarakter, dan memiliki daya saing global. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.