PROHABA.CO, LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan menangkap seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial ER (25), warga Gampong Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., Rabu (22/7/2026), mengatakan penangkapan ER merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Jatanras setelah menerima laporan dari para korban.
"Tersangka ER berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan keterangan para saksi serta hasil surveillance terhadap keberadaan pelaku," ujar Iptu Muhammad Abidinsyah.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap pada Selasa (21/7/2026) di rumah orang tuanya yang berada di Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, tanpa melakukan perlawanan.
Baca juga: Polres Aceh Timur Bekuk Pelaku Curas yang Menyasar Perempuan Bersepmor, Pelaku Sudah 6 Kali Beraksi
Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana curas yang diterima Polres Langsa pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada ER sebagai pelaku.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkap lokasi penyimpanan salah satu barang hasil kejahatan.
Menurut pengakuan ER, satu unit iPhone 11 warna putih disembunyikan di belakang rumahnya, tepatnya di dekat tumpukan botol dan kotak telur yang dibungkus plastik.
Polisi kemudian melakukan pencarian di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti.
Tidak berhenti di situ, penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap laporan curas lainnya yang diduga juga dilakukan oleh tersangka.
Dalam kasus tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A58 warna hitam berdasarkan laporan polisi tertanggal 13 Juni 2026.
Baca juga: Bahaya Mengintai di Depan Sekolah, Satpol PP Sita Mainan Jelly Squishy Berjarum Suntik Asli
Dari hasil pemeriksaan, ER mengaku telah menjual handphone tersebut kepada seseorang dengan harga Rp800 ribu.
Meski demikian, polisi berhasil melacak keberadaan barang tersebut dan mengamankannya kembali sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.
Selain dua unit telepon genggam, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kepada penyidik, ER mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Meski demikian, polisi tetap memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Langsa mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat beraktivitas di luar rumah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan atau menjadi korban, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan pelaku dapat segera ditangkap.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa
Baca juga: Rampas Mobil yang Dibawa Prajurit TNI, Debt Collector Babak Belur Diamuk Massa
Baca juga: Pasokan BBM Berangsur Normal, Antrean Kendaraan di SPBU Kota Langsa Mulai Berkurang