Beli SIM Card Baru untuk Anak? Ortu Perlu Tahu Cara Registrasi dengan Biometrik
Salma Fenty July 22, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan langkah untuk meningkatkan perlindungan identitas di ruang digital dengan verifikasi biometrik pada SIM Card baru.

Tidak hanya SIM Card pada orang dewasa, verifikasi biometrik juga disarankan bagi anak yang memiliki SIM Card baru pada ponsel mereka.

Orang tua yang ingin memberikan ponsel kepada anak perlu memahami aturan terbaru terkait registrasi SIM Card anak.

Verifikasi biometrik yaitu metode pencocokan identitas menggunakan data biometrik, seperti pemindaian wajah, yang terhubung dengan data kependudukan.

Setelah melakukan verifikasi ini, kepemilikan nomor seluler menjadi lebih valid, keamanan pengguna meningkat, dan risiko penyalahgunaan kartu SIM dapat diminimalkan.

Cara Registrasi SIM Card Anak dengan Verifikasi Biometrik

Untuk mendaftarkan SIM Card anak, orang tua atau wali perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh operator seluler.

Proses registrasi ini mengutamakan validasi identitas melalui data kependudukan dan verifikasi biometrik guna memastikan keamanan serta keabsahan data pelanggan. Berikut langkah-langkahnya:

1. Registrasi melalui gerai atau aplikasi operator seluler

  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak sebagai identitas pemilik kartu SIM.
  • Sertakan NIK orang tua sebagai data pendamping dalam proses registrasi.
  • Lakukan verifikasi biometrik menggunakan pemindaian atau foto wajah orang tua maupun kepala keluarga sesuai ketentuan operator.

2. Jika orang tua telah meninggal dunia

Proses registrasi tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK wali yang sah.

Verifikasi biometrik dilakukan menggunakan data wajah wali sebagai pihak yang bertanggung jawab mendampingi anak.

Baca juga: Komdigi Bakal Sidak ke Berbagai Kota, Pantau Registrasi Biometrik SIM Card Baru

Mengapa Registrasi SIM Card Anak Berbeda dengan Orang Dewasa?

Perbedaan prosedur ini diterapkan karena anak yang belum berusia 17 tahun umumnya belum memiliki data biometrik wajah pada sistem KTP elektronik (KTP-el) di Dukcapil.

Karena itu, proses registrasi memanfaatkan data biometrik orang tua atau wali sebagai bentuk verifikasi identitas.

Mekanisme tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas anak sekaligus memastikan adanya pendampingan dan persetujuan dari orang tua atau wali dalam penggunaan layanan seluler.

Cara Registrasi SIM Card Prabayar dengan Verifikasi Biometrik

Registrasi kartu SIM prabayar dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs web operator.

1. Registrasi di Gerai Operator

  • Datangi gerai resmi operator seluler.
  • Petugas akan meminta nomor ponsel yang akan didaftarkan.
  • Tunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Lakukan verifikasi biometrik dengan pemindaian atau pengenalan wajah (face recognition).
  • Jika data sesuai dengan database kependudukan, registrasi berhasil dan kartu SIM langsung aktif.
  • Jika data tidak cocok, pelanggan diminta memperbarui data kependudukan di Dukcapil terlebih dahulu.

2. Registrasi Melalui Aplikasi atau Website Operator

  1. Buka aplikasi atau situs resmi operator seluler, contohnya: 
    • Laman registrasi biometrik XL, AXIS, dan Smartfren: registrasi.xl.co.id
    • Laman registrasi biometrik Telkomsel: tsel.id/registrasi
    • Laman registrasi biometrik Indosat: registrasi.ioh.co.id
  2. Masukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
  3. Masukkan kode verifikasi (OTP) yang dikirim melalui SMS atau metode verifikasi lainnya.
  4. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Lakukan verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk pada aplikasi.
  6. Operator akan mencocokkan data dengan database kependudukan.
  7. Jika data valid, registrasi berhasil dan kartu SIM dapat langsung digunakan. Apabila data tidak sesuai, pelanggan harus memperbarui data di Dukcapil sebelum mengulangi proses registrasi.

Jika Terjadi Gangguan Sistem

Apabila proses registrasi tidak dapat dilakukan karena gangguan pada sistem operator seluler atau layanan Dukcapil, registrasi akan diproses kembali setelah sistem kembali normal.

Cara Registrasi SIM Card Pascabayar

Registrasi SIM Card pascabayar wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler dan tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs web.

  1. Datangi gerai resmi operator seluler.
  2. Lakukan registrasi sesuai prosedur dan menandatangani kontrak berlangganan dengan operator.
  3. Petugas akan memverifikasi identitas pelanggan menggunakan:
  4. NIK dan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  5. Paspor, KITAS, atau KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA).
  6. Apabila data berhasil diverifikasi dan sesuai dengan database kependudukan, registrasi dinyatakan berhasil dan layanan pascabayar dapat diaktifkan.
  7. Jika data tidak sesuai, pelanggan diminta memperbarui data kependudukan di Dukcapil sebelum proses registrasi dapat dilanjutkan.

Jika Terjadi Gangguan Sistem

Apabila proses registrasi terkendala akibat gangguan pada sistem operator seluler atau layanan Dukcapil, registrasi akan diproses kembali setelah gangguan tersebut berhasil diatasi.

Aturan Penggantian Kartu Perdana (SIM Card)

Penggantian kartu perdana dapat dilakukan apabila kartu SIM hilang, rusak, atau karena alasan lain.

Proses penggantian wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler.

Saat mengajukan penggantian kartu, petugas akan memverifikasi identitas pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti saat registrasi kartu SIM.

Operator juga dapat menggunakan alat pembaca KTP elektronik (KTP-el reader) untuk membantu proses verifikasi identitas, tetapi alat tersebut hanya digunakan untuk memastikan keaslian data dan tidak boleh dipakai untuk melakukan registrasi kartu baru.

Apabila identitas pelanggan berhasil diverifikasi, kartu SIM pengganti dapat diterbitkan sesuai prosedur operator seluler.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.