TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan langkah untuk meningkatkan perlindungan identitas di ruang digital dengan verifikasi biometrik pada SIM Card baru.
Tidak hanya SIM Card pada orang dewasa, verifikasi biometrik juga disarankan bagi anak yang memiliki SIM Card baru pada ponsel mereka.
Orang tua yang ingin memberikan ponsel kepada anak perlu memahami aturan terbaru terkait registrasi SIM Card anak.
Verifikasi biometrik yaitu metode pencocokan identitas menggunakan data biometrik, seperti pemindaian wajah, yang terhubung dengan data kependudukan.
Setelah melakukan verifikasi ini, kepemilikan nomor seluler menjadi lebih valid, keamanan pengguna meningkat, dan risiko penyalahgunaan kartu SIM dapat diminimalkan.
Untuk mendaftarkan SIM Card anak, orang tua atau wali perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh operator seluler.
Proses registrasi ini mengutamakan validasi identitas melalui data kependudukan dan verifikasi biometrik guna memastikan keamanan serta keabsahan data pelanggan. Berikut langkah-langkahnya:
Proses registrasi tetap dapat dilakukan dengan menggunakan NIK wali yang sah.
Verifikasi biometrik dilakukan menggunakan data wajah wali sebagai pihak yang bertanggung jawab mendampingi anak.
Baca juga: Komdigi Bakal Sidak ke Berbagai Kota, Pantau Registrasi Biometrik SIM Card Baru
Perbedaan prosedur ini diterapkan karena anak yang belum berusia 17 tahun umumnya belum memiliki data biometrik wajah pada sistem KTP elektronik (KTP-el) di Dukcapil.
Karena itu, proses registrasi memanfaatkan data biometrik orang tua atau wali sebagai bentuk verifikasi identitas.
Mekanisme tersebut juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap identitas anak sekaligus memastikan adanya pendampingan dan persetujuan dari orang tua atau wali dalam penggunaan layanan seluler.
Registrasi kartu SIM prabayar dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs web operator.
Apabila proses registrasi tidak dapat dilakukan karena gangguan pada sistem operator seluler atau layanan Dukcapil, registrasi akan diproses kembali setelah sistem kembali normal.
Registrasi SIM Card pascabayar wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler dan tidak dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs web.
Apabila proses registrasi terkendala akibat gangguan pada sistem operator seluler atau layanan Dukcapil, registrasi akan diproses kembali setelah gangguan tersebut berhasil diatasi.
Penggantian kartu perdana dapat dilakukan apabila kartu SIM hilang, rusak, atau karena alasan lain.
Proses penggantian wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler.
Saat mengajukan penggantian kartu, petugas akan memverifikasi identitas pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku, seperti saat registrasi kartu SIM.
Operator juga dapat menggunakan alat pembaca KTP elektronik (KTP-el reader) untuk membantu proses verifikasi identitas, tetapi alat tersebut hanya digunakan untuk memastikan keaslian data dan tidak boleh dipakai untuk melakukan registrasi kartu baru.
Apabila identitas pelanggan berhasil diverifikasi, kartu SIM pengganti dapat diterbitkan sesuai prosedur operator seluler.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)