Momen Dendi Ramadhona Tertunduk Lesu Jelang Vonis Kasus Korupsi SPAM Pesawaran
Reny Fitriani July 22, 2026 05:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Momen mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona terdiam tertunduk lesu di kursi panjang pesakitan jelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026). 

Baca Juga: Terdakwa Kasus SPAM Pesawaran Adal Linardo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelum duduk di kursi tersebut, Dendi Ramadhona transit di kursi pengunjung.

Kemudian setelahnya hakim Enan Sugiarto menyuruh terdakwa Dendi Ramadhona masuk ke area pembacaan amar putusan.

Dendi Ramadhona sempat membungkukkan badannya ke hadapan majelis hakim. 

Dendi duduk di kursi pesakitan tepat pukul 14.45 WIB atau pasca pembacaan amar putusan terdakwa lainnya Adal Linardo yang diputus 4 tahun 6 bulan penjara. 

Suami dari Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian yang mengenakan kemeja putih panjang, celana dan peci hitam ini terdiam saat pembacaan amar putusan. 

Terdakwa Dendi Ramadhona juga membawa tas hitam yang ditentengnya dibawa pada saat pembacaan vonis tersebut.

Tuntutan 11 Tahun Penjara

Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona sebelumnya dituntut hukuman pidana selama 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Tuntutan ini menjadi yang paling berat dibandingkan empat terdakwa lainnya dalam sidang kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/7/2026) malam.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, JPU menilai mantan orang nomor satu di Bumi Andan Jejama tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan tuntutan pidana selama 11 tahun penjara kepada terdakwa Dendi Ramadhona dikurangi masa tahanan sementara. Terdakwa juga dikenakan denda kategori 6 sebesar Rp750.000.000 subsider 180 hari kurungan," ujar JPU Dimas Pangestu saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, Dendi diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330 (setelah dikurangi akumulasi uang titipan tahap penuntutan senilai Rp3 miliar). Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Hal yang memberatkan hukuman Dendi di antaranya karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, mengakibatkan mandeknya pembangunan daerah, serta hanya mengakui sebagian perbuatannya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.