Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan
Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat, berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 600 gram siap edar setelah membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandung Raya dan menangkap seorang pria berinisial IG (27).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra di Cimahi, Rabu, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Gunungbatu, Kota Bandung dan diketahui menguasai peredaran sabu dengan total berat 1.070,91 gram di wilayah Bandung Raya.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan sisa sabu sebanyak 600 gram. Total kepemilikannya sekitar 1 kilogram, namun sebagian 400 gram lainnya diduga telah lebih dahulu diedarkan," katanya.
Ia menjelaskan sabu tersebut diduga diperoleh tersangka dari seorang pria bernama Sergio melalui perantara kedua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Menurut Niko, tersangka mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp800 juta untuk memperoleh sabu tersebut, sementara polisi masih mendalami asal-usul barang haram itu serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredarannya.
"Dari 1 kilogram sabu ini modal yang digunakan kurang lebih Rp800 juta. Ada dua nama yang sudah muncul dan masih DPO. Anggota masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Polisi mengungkapkan sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran, mulai dari 5 gram, 10 gram, 50 gram, hingga 100 gram, sebelum diedarkan menggunakan metode tempel di sejumlah titik di Bandung Raya sesuai arahan pemasok.
Untuk mengelabui petugas, paket sabu dikamuflasekan menggunakan bungkus teh China sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan saat proses distribusi.
"Pelaku menyiapkan paket sabu ukuran 5 gram, 10 gram, 50 gram, dan 100 gram. Lalu diedarkan ke titik-titik sesuai arahan tersangka Sergio. Supaya tidak mencolok, dikamuflasekan ke dalam bungkus teh China," katanya.
Polisi menyebut peredaran sabu tersebut bermula di kawasan Cicaheum, Kota Bandung, sebelum meluas ke sejumlah wilayah di Bandung Raya, dengan tersangka mengaku meraup keuntungan sekitar Rp12 juta dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun.





