Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Tanjungkarang secara resmi mengetok palu sidang terhadap terdakwa kasus tipikor, Adal Linardo dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Pengunjung PN Tanjungkarang Membludak Ingin Saksikan Sidang Vonis Dendi Ramadhona Cs
Vonis ini lebih rendah dari tuntuntan 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adal Linardo dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Enan Sugiarto, dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan suap.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua penuntut umum.
"Maka putusan persidangan mengadili terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan juga pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud, dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata hakim Enan Sugiarto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/7/2026).
Ia mengatakan, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor dan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdakwa Adal Linardo, selain mendapatkan hukuman kurungan badan, majelis hakim membebankan sanksi denda kategori III kepada Adal Linardo Rp 300.000.000.
Kewajiban denda tersebut harus dibayarkan paling lambat dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Apabila denda tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa eksekutor untuk melunasi denda.
Namun jika hasil pelelangan aset milik terpidana tetap tidak mencukupi, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan subsider selama 100 hari.
Mengenai pemulihan kerugian keuangan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp425.256.772.
Jumlah tersebut telah memperhitungkan pengembalian sebagian uang yang dititipkan oleh Terdakwa selama proses hukum berlangsung.
Adal Linardo diketahui telah menitipkan uang sejumlah Rp 104.451.109,32 di Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Hakim menetapkan uang titipan tersebut dirampas untuk negara dan langsung diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban uang pengganti atas terdakwa Adal.
"Dengan demikian, sisa kewajiban uang pengganti yang wajib dilunasi oleh terdakwa Adal Linardo sebesar Rp 320.805.662,48," kata Enan.
Adapun rincian perhitungan kewajiban keuangan terdakwa, dengan total uang pengganti kerugian negara Rp425.256.772.
Dikurangi titipan uang di Kejari Pesawaran Rp 104.451.109,32 dirampas untuk negara, dengan sisa uang pengganti wajib dibayar Rp320.805.662,48.
Sanksi subsider uang pengganti, 2 tahun 4 bulan penjara dan jika aset tidak mencukupi, Hakim menegaskan, jika dalam kurun waktu 1 (satu) bulan setelah putusan inkracht terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti.
Maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Adal Linardo dikurangkan sepenuhnya dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Sedangkan untuk barang bukti dalam perkara ini, majelis hakim menetapkan penyitaan berkas dokumen yang disita dari saksi Aditya Hidayat.
Hal tersebut berupa pedoman penyusunan dan penyampaian usulan, serta rangkaian dokumen bukti pendukung lainnya yang disita dari saksi Beni Samudra.
Adapun total berkas sebanyak 532 halaman, dengan saksi 49 orang dan ahli 6 orang.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)