Pemerintah Diminta Seimbangkan Regulasi Kesehatan dan Keberlangsungan Petani Tembakau
Feryanto Hadi July 22, 2026 05:20 PM

 


Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Petani tembakau meminta pemerintah menyusun regulasi yang mampu menyeimbangkan aspek kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan usaha petani dan industri hasil tembakau. Permintaan itu mengemuka dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI yang membahas aspirasi pelaku sektor pertembakauan.

Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah rencana penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya terkait wacana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau.

Petani menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap keberlangsungan budidaya tembakau, terutama di daerah penghasil seperti Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencaharian

Perwakilan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung, Soleh, mengatakan selama ini petani telah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, namun belum memperoleh perlindungan dan kepastian usaha yang memadai.

"Selama ini petani hanya menjadi sumber penerimaan negara tanpa memperoleh perlindungan dan kepastian usaha. Kami sedang kesusahan dan sangat berharap negara hadir, tidak hanya menjadikan petani tembakau sebagai sapi perah melalui berbagai pungutan dan kebijakan fiskal," kata Soleh di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterapkan justru semakin menambah beban petani sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap masa depan komoditas tembakau nasional.

Varietas Srintil Terancam

Soleh juga menyoroti potensi hilangnya varietas tembakau khas Temanggung, yakni Srintil, apabila aturan pembatasan kadar nikotin diberlakukan.

Ia menjelaskan, tembakau Srintil secara alami memiliki kadar nikotin yang lebih tinggi dibandingkan jenis tembakau lain sehingga dikhawatirkan tidak lagi dapat dipasarkan apabila regulasi tersebut diterapkan.

"Ini sama saja dengan mematikan tembakau Indonesia, khususnya tembakau asal Temanggung yang secara alami memiliki kadar nikotin lebih tinggi. Mau dikemanakan hasil panen petani ketika aturan ini dipaksakan? Tembakau lokal yang selama ini jadi sumber penghidupan petani akan mati," tegasnya.

Karena itu, APTI meminta pemerintah menyusun regulasi yang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan sekaligus memberikan perlindungan terhadap petani.

"Kami meminta pemerintah menyusun regulasi yang tidak merugikan petani dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Tolong berikan perlindungan, berdayakan petani tembakau agar kami bisa hidup dan tidak terus dirugikan oleh aturan yang justru menindas kondisi komoditas dalam negeri," ujarnya.

Temanggung Jadi Sentra Produksi

Kabupaten Temanggung merupakan salah satu sentra produksi tembakau terbesar di Indonesia.

Pada musim tanam 2026, luas areal tembakau di daerah tersebut mencapai 13.391 hektare, dengan Kecamatan Kledung menjadi wilayah terluas mencapai sekitar 1.880 hektare.

Sebagian besar lahan budidaya berada di kawasan tegalan atau lahan kering seluas 8.925,7 hektare, sedangkan 4.465,3 hektare lainnya merupakan lahan sawah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tembakau masih menjadi komoditas utama yang menopang perekonomian masyarakat di wilayah lereng pegunungan Temanggung.

DPR Minta Kebijakan Berimbang

Menanggapi aspirasi para petani, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto memastikan pihaknya akan mengawal kebijakan pemerintah agar tidak mengabaikan kepentingan petani.

Menurutnya, DPR akan berkoordinasi dengan kementerian dan komisi terkait agar setiap regulasi tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, keberlangsungan petani, industri hasil tembakau, serta perekonomian daerah.

Panggah mengingatkan sektor pertembakauan memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Ia menyebut industri hasil tembakau mempekerjakan sekitar 300 ribu pekerja di sektor pengolahan, melibatkan sekitar 2,5 juta petani, serta menopang mata pencaharian sekitar 6 juta orang jika termasuk sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.

"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi sektor tembakau secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.

Senada, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menilai penyusunan aturan mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar harus melibatkan sinkronisasi lintas kementerian agar kebijakan yang diterbitkan tidak menambah beban petani.

"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia," tandasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.