TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Provinsi Papua Barat Daya, Adolof Kambuaya, menegaskan pentingnya penataan ulang distribusi tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fokus utama penataan ini ditujukan bagi guru PPPK yang sebelumnya mengabdi di sekolah-sekolah swasta.
Adolof menjelaskan, sebelum kebijakan pengangkatan PPPK diberlakukan, banyak guru honorer mengabdi di sekolah swasta, termasuk yang dikelola yayasan keagamaan.
Namun, setelah lulus seleksi PPPK, mayoritas dari mereka justru dipindahkan ke sekolah negeri hingga memicu krisis tenaga pendidik di sekolah asal.
Baca juga: Besok Ribuan Mahasiswa Papua Gelar Aksi di Nabire: Suarakan Isu Kemanusiaan Intan Jaya
"Sebelumnya guru-guru itu mengabdi di sekolah swasta sebagai tenaga honorer. Setelah mereka lulus PPPK, banyak yang ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asal kehilangan tenaga pengajar," ujar Adolof di Kabupaten Sorong, Selasa (21/7/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Badan Pengawas PPPK telah memperjuangkan aspirasi ini hingga ke pemerintah pusat.
Upaya itu kini membuahkan hasil dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan terbaru yang menjadi payung hukum penataan penempatan guru PPPK.
"Peraturan Menteri Pendidikan sudah diterbitkan sebagai dasar untuk mengembalikan guru PPPK ke sekolah swasta tempat mereka mengabdi sebelumnya," kata Adolof.
"Misalnya, jika seorang guru sebelumnya mengajar di sekolah YPK, maka yang bersangkutan harus kembali mengajar di sekolah tersebut," tegasnya.
Adolof menilai, hadirnya regulasi ini tidak hanya berdampak bagi Papua Barat Daya, melainkan menjadi angin segar bagi sekolah swasta berbasis yayasan dan keagamaan di seluruh Indonesia.
Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyelesaikan detail teknis, seperti penyesuaian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kelengkapan administrasi penempatan.
Ia menegaskan, pengabdian para guru di sekolah asal tidak boleh dilupakan begitu saja setelah mereka menyandang status PPPK.
Baca juga: Gubernur Meki Nawipa Luncurkan Program SMP Gratis dengan Peringatan Keras Bagi Guru
"Mereka dibesarkan oleh sekolah swasta dan selama ini mendapatkan penghasilan dari yayasan. Karena itu, setelah menjadi PPPK, mereka perlu kembali mengajar di sekolah asal agar pelayanan pendidikan di sekolah swasta tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Meski demikian, implementasi penataan distribusi guru ini masih sangat bergantung pada kebijakan masing-masing kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.
Adolof berharap seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya dapat segera menindaklanjuti aturan anyar tersebut demi pemerataan kualitas pendidikan.
"Kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri maupun swasta dapat terpenuhi, serta kualitas layanan pendidikan di Papua Barat Daya semakin meningkat," pungkasnya. (*)