Gerindra Sebut Kasus yang Menyeret Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Atensi Prabowo
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 22, 2026 06:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Juru Bicara Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya), Sugiat Santoso menyebut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Status Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tergantung Kejagung, Mau Perpanjang Tidak

Bahkan Sugiat yakin, selain menjadi perhatian Prabowo Subianto, kasus dugaan korupsi yang menyeret Eks Jampidsus Febrie diawasi oleh publik hingga DPR RI.

"Publik pasti akan mengawasi, DPR akan mengawasi, dan ini juga akan menjadi atensi presiden bagaimana Kejaksaan Agung bisa lolos ujian dari persoalan ini dengan melakukan penegakan hukum setegak-tegaknya dan dalam konteks pemberantasan korupsi," tegas Sugiat yang juga anggota DPR RI periode 2024-2029, Rabu (22/7/2026).

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi suap, gratifikasi, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada Sabtu (11/7/2026).

Polri telah mengalihkan perkara ini ke Kejaksaan Agung RI, namun hingga Rabu (22/7/2026) atau 11 hari berselang, Febrie belum juga ditahan. 

Sementara, pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie sudah ditahan Kejagung RI  sejak Jumat (17/7/2026).

Prabowo Tidak Bisa Didesak untuk Intervensi

Belum ditahannya Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik, hingga mendesak Presiden Prabowo Subianto melakukan intervensi agar mantan Jampidsus segera ditahan. 

Sugiat Santoso menilai, tuntutan publik agar Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan intervensi supaya Febrie segera ditahan adalah hal yang salah dan tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.

"Kalau kita desak, misalnya seorang Presiden untuk melakukan intervensi, salah juga," jelas Sugiat.

"Kan kemarin publik juga protes ketika Hotman Paris Hutapea membawa-bawa nama presiden, karena memang tidak ada dalam regulasi kita, seorang presiden bisa melakukan intervensi proses mekanisme hukum. Saya pikir itu."

Sugiat juga membantah tudingan bahwa Prabowo tidak tegas dalam kasus dugaan rasuah yang menyeret eks Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah.

"Tapi kalau itu dituduhkan bahwa Presiden tidak tegas, saya pikir itu salah besar," tambah Sugiat.

Sugiat menilai, pemerintahan Prabowo sudah berhasil membongkar berbagai praktik korupsi selama hampir dua tahun kepemimpinannya. 

"Kalau kita lihat misalnya, peta besarnya dalam proses penegakan hukum, selama 1 tahun 8 bulan pemerintahan Pak Prabowo, atau katakanlah pemberantasan korupsi, saya pikir banyak sekali kasus-kasus yang sudah dieksekusi oleh pemerintahan Pak Prabowo," kata Sugiat.

"Misalnya kasus mafia tambang, kasus mafia tanah, kasus mafia BBM, belum lagi kemarin BGN."

"Itu kan menunjukkan bahwa pada pemerintahan Pak Prabowo sudah melakukan sikap yang tegas dan ini kan prosesnya baru diserahkan ke Kejaksaan Agung."

Selanjutnya, Sugiat yakin, kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie tetap akan jadi perhatian Prabowo sekaligus diawasi oleh publik hingga DPR RI.

Kewenangan Penyidik

Terkait belum ditahannya Febrie Adriansyah, Sugiat Santoso mengatakan bahw proses penahanan merupakan kewenangan penyidik, sehingga ia menyerahkannya ke Kejagung RI.

Politisi yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024-2029 itu meyakini, Kejagung RI akan melaksanakan proses penegakan hukum terhadap Febrie hingga tuntas.

"Ya, kalau terkait dengan proses penahanan eks Jampidsus dalam kasus ini kan ini menjadi kewenangan penyidik," kata Sugiat dalam program Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Selasa (21/7/2026).

"Kita tunggu saja bagaimana proses penyidikan, kita serahkan kepada Kejaksaan Agung untuk memproses secepat-cepatnya, dan publik pasti akan mengawasi bahwa proses ini akan transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu."

"Saya yakin dan percaya secepatnya Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang sekarang diserahkan untuk melakukan proses penyidikan akan melakukan itu."

Febrie Masih di Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memastikan Febrie masih berada di Indonesia.

Ia juga mengatakan Febrie dalam pantauan penyidik.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dalam pantauan penyidik," kata Anang setelah konferensi pers Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kejagung, Senin (13/7/2026).

Alasan Tak Ditahan

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Febrie Adriansyah membenarkan bahwa jaksa berusia 58 tahun itu tidak ditahan setelah selesai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (17/7/2026) pekan lalu.

Farizi selaku kuasa hukum Febrie mengungkapkan alasan mengapa kliennya tak ditahan.

Ia mengakui pihaknya mengajukan permohonan kepada Kejagung agar Febrie tak langsung ditahan usai pemeriksaan.

Sebab, kata Farizi, Febrie sudah bersikap kooperatif dengan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Beliau ini begitu ditetapkan tersangka (sudah) mengundurkan diri, artinya kooperatif. Dan mempersilakan pemeriksaan dilakukan profesional dan tidak mengintervensi," kata Farizi dalam konferensi pers setelah Febrie diperiksa, Jumat.

Lebih lanjut, Farizi mengatakan, dengan mundurnya Febrie dari Jampidsus, artinya pria lulusan Universitas Jambi itu tak mungkin bisa mengatur jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Farizi juga menilai kliennya tak lagi berpotensi menghilangkan barang bukti, sebab seluruh barang bukti atas perkara yang menjerat Febrie, seluruhnya sudah berada di tangan penyidik.

Selain itu, sudah ada upaya hukum pencegahan terhadap Febrie, sehingga ia tak bisa pergi ke luar negeri.

"Menurut kami, itu alasan yang mungkin bisa diterima masyarakat (mengapa Febrie tak ditahan)," jelas Farizi.

Febrie Adriansyah Tersangka, Penanganan Kasus Dialihkan ke Kejagung RI

Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang).

Jaksa yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (UNAIR) itu rupanya tak sendirian; ada satu orang lain dari pihak swasta berinisial DR alias Don Ritto, seorang lawyer sekaligus konsultan hukum, yang juga ditetapkan jadi tersangka.

Adapun pengumuman penetapan tersangka terhadap Febrie dan Don disampaikan langsung oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, Sabtu (11/7/2026) sore.

Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, menggelar perkara, serta mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penggeledahan.

Serangkaian penggeledahan dilakukan di 13 titik lokasi di kawasan DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), sebagai bagian dari penyidikan tiga kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni:

  1. Perkara pengadaan batu bara PT PLN (Persero) yang memicu blackout (pemadaman listrik) di sejumlah wilayah di Indonesia.
  2. Perkara penanganan hukum PT Asabri (Persero) periode 2020-2025.
  3. Penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel, yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Dari operasi penggeledahan tersebut, disita sejumlah barang bukti di beberapa tempat berbeda, yang meliputi:

  • Emas batangan seberat 74 kilogram dan uang senilai 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100.000.000 (total sekitar Rp476 miliar) dalam brankas, serta dokumen dan handphone yang ditemukan di sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
  • Uang senilai 3.130.000 dolar Singapura (dalam pecahan 100 dolar Singapura), 889.965 dolar AS, dan Rp259.159.000 (total sekitar Rp60 miliar) dalam brankas yang ditemukan di Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan yang digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.
  • 16 uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar dan 71 item barang bukti ditemukan di Point Money Changer, Cipete, Jakarta Selatan, yang juga digeledah oleh tim penyidik Polri pada Rabu (8/7/2026) malam.

Total keseluruhan uang tunai yang disita dari lokasi-lokasi tersebut sekitar Rp543 miliar (dalam berbagai mata uang asing dan rupiah).

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kurang dari satu hari sejak dirinya dipastikan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung RI pada Sabtu (11/7/2026), dini hari.

Akan tetapi, masih pada Sabtu (11/7/2026) yang sama, Polri telah mengalihkan penanganan perkara ini ke Kejagung RI.

Kejagung RI juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

Penerbitan tiga sprindik baru itu merupakan tindak lanjut terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang sudah diserahkan Polri kepada Kejagung RI.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justisia (demi hukum) sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, tiga sprindik tersebut terdiri atas:

  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di perusahaan plat merah bidang produksi baja PT Krakatau Steel. 
  • Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara blackout di perusahaan energi plat merah, PT PLN (Persero).
  • Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyeret PT Asabri. 
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.