Kejari Belu Lelang Lima Barang Bukti dan Selamatkan Aset Negara Rp5,6 Miliar
Edi Hayong July 22, 2026 08:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu akan melelang lima barang bukti hasil perkara pidana pada 10-14 Agustus 2026 sebagai bagian dari lelang serentak yang digelar Kejaksaan Republik Indonesia. 

Selain itu, Kejari Belu juga mencatat capaian Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berhasil menyelamatkan aset dan keuangan negara senilai sekitar Rp5,6 miliar sepanjang Semester I Tahun 2026.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Johanes Harysuandy Siregar, S.H.,M.H, didampingi para Kepala Seksi (Kasi), kepada media di Kantor Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (22/7/2026) sore. 

Ia mengatakan, lelang serentak tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pengelolaan Aset Kejaksaan dan diikuti seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di Indonesia yang merupakan barang bukti perkara pidum dan pidsus. 

Baca juga: Kejari Belu Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD Periode 2019-2024

"Hari ini kami ingin menyampaikan bahwa pada tanggal 10 sampai tanggal 14 Agustus 2026 Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan lelang serentak. Untuk Kejaksaan Negeri Belu, kami mengundang seluruh warga Belu dan Malaka yang berminat untuk mengikuti pelelangan ini melalui website lelang.go.id," ujar Johanes.

Ia menjelaskan, masyarakat dapat mengakses situs tersebut untuk melihat daftar barang yang dilelang, spesifikasi barang, nilai limit, hingga mengikuti proses penawaran secara daring.

Kajari menegaskan, seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka tanpa pungutan liar maupun biaya tambahan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

"Dapat kami sampaikan proses lelang itu tidak ada titipan atau pungli. Jadi sekiranya ada masyarakat yang dihubungi atau didatangi oleh oknum yang mengaku dari kejaksaan untuk mengurus atau meminta biaya, tolong dilaporkan kepada kami. Pada kesempatan ini kami tegaskan tidak ada praktik-praktik tersebut," tegasnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Belu Rp3,7 Miliar Naik ke Tahap Penyidikan

Ia juga menyampaikan adapun barang bukti yang akan dilelang Kejari Belu meliputi satu unit Toyota Hilux tahun 2011 dengan nilai limit Rp59.920.000, satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah senilai Rp5.947.000.

Selain itu, sebidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) seluas 3.000 meter persegi di Kabupaten Malaka dengan nilai limit Rp39.638.000, satu unit Toyota Avanza tahun 2013 dengan nilai limit Rp63.030.000, serta satu unit mobil tahanan Hino tahun 2008 dengan nilai limit Rp27.607.000.

Johanes menjelaskan, peserta lelang dapat melakukan registrasi melalui situs resmi lelang, menyetor uang jaminan, kemudian mengajukan penawaran secara elektronik. 

Peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian penuh uang jaminan melalui transfer rekening.

Selain pelaksanaan lelang, Johanes juga memaparkan capaian kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Belu selama Semester I Tahun 2026.

Baca juga: PH RS Nilai Dakwaan JPU Kabur dan Tidak Logis, Kejari Belu Bantah dan Minta Dibuktikan di Sidang

"Periode Semester I, bidang Datun telah menyelamatkan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp5.600.000.000 dari upaya litigasi atau persidangan perdata," katanya.

Ia menjelaskan, penyelamatan aset negara tersebut berasal dari dua perkara. Pertama, gugatan sengketa lahan SMP Negeri 1 Wekfau di Kabupaten Malaka, di mana Kejari Belu bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Pemerintah Kabupaten Malaka.

"Kejaksaan Negeri Belu menjadi JPN dari Pemkab Malaka untuk gugatan terhadap sengketa lahan SMP 1 Wekfau di Betun. Penyelamatan keuangan negara tersebut senilai Rp2.132.780.505. Perkara ini sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 29 Juni 2026," jelasnya.

Capaian kedua berasal dari perkara keberatan atas lahan yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana korupsi di kawasan Kilometer 18, Kabupaten Atambua.

"Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Atambua, hakim menolak seluruh keberatan sehingga kita masih bisa menyelamatkan aset negara senilai Rp3,5 miliar atas lahan seluas kurang lebih 52 hektare. Memang proses ini masih berlanjut karena ada kasasi dari pemohon keberatan dan kami menunggu putusan Mahkamah Agung," ujarnya. 

Ia juga berharap masyarakat Belu dan Malaka memanfaatkan kesempatan mengikuti lelang barang bukti tersebut serta terus memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Belu dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. (gus) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.